Tak Dapat Sertifikat Vaksin, Kepala Desa di Cicurug Sukabumi Ontrog Disdukcapil

Selasa, 20 April 2021 - 15:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JUNALSUKABUMI.COM – Kepala Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Nanak Sukron geram karena banyak warganya yang tidak mendapatkan sertifikat vaksinasi.

Ia menerangkan sertifikat tersebut tidak didapatnya karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum teraktivasi. Oleh sebab itu, ia merasa percuma mempunyai Kartu Indentitas Penduduk (KTP) jika tidak bisa digunakan.

“Banyak warga saya yang tidak bisa mendapatkan sertifikat karena NIKnya belum diaktivasi. Percuma warga mempunyai KTP tapi tidak bisa digunakan,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Selasa (20/4/21).

Nanak menerangkan, selama ini ia tidak pernah mendapatkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi untuk mengecek NIK KTP aktif atau tidak sebelum melakukan vaksinasi.

“Memang selama ini ada tidak arahan dari Disduk NIK harus diaktivasi,” ucapnya.

Atas kejadian ini ia menilai dinas terkait ingin menghambat program tersebut. Lantaran NIK tidak bisa digunakan, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikat.

“Saya rasa dinas terkait ingin menghambat program negara, kenapa nik yang tidak aktif jadi penghambat. Selama ini yang digaungkan itu program vaksin apa program perbaikan data, harusnya kalau program vaksin, vaksin saja tidak usah menggunakan data,” katanya.

Beberapa waktu lalu ia mendatangi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disdukcapil wilayah III Cicurug untuk menanyakan hal tersebut.

“Saya marah-marah di sana menanyakan ini kepada para staf dan pimpinan UPTD Disdukcapil Cicurug,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Disdukcapil Sobari menerangkan, akibat tidak atif NIK pada KTP itu karena sering terjadi perubahan pada Kartu Keluarga tersebut.

“Seperti penambahan anak. Kan yang aktifnya itu KK yang lama sedangkan yang baru belum seperti itu aja,” terangnya.

Sobari menuturkan, aktifasi NIK pada KTP ini bisa dilakukan di rumah dengan mengunakan ponsel masing-masing dengan mengakses konsolidasi.disdukcapilkabupatensukabumi.org.

“Tidak teraktivasi setelah ada perubahan itu sistem dari pusatnya, jadi kita menunggu warga yang mengeluh saja baru diaktivasi,” tandasnya.

Reporter: Syahrul | Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan
Penerangan Hukum Kejari Sukabumi Bersama Pers: Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan
Bupati Sukabumi Tekankan Semangat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila
Catatan Debu Jalanan: Jangan Biarkan KSU Terhenti di Tengah Jalan!
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
PWI Sukabumi Buka Ruang Kolaborasi, Ajak IJTI Perkuat Ekosistem Pers
Nanan Apon Diganjar IJTI Award, Minisoccer Sangrawayang Jadi Wadah Potensi Anak Muda
Hadiri Muskorda IJTI, SMSI Sukabumi Raya Dorong Kolaborasi Pers Digital 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Penerangan Hukum Kejari Sukabumi Bersama Pers: Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Semangat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Catatan Debu Jalanan: Jangan Biarkan KSU Terhenti di Tengah Jalan!

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Berita Terbaru