JURNALSUKABUMI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi memberikan penghargaan terhadap Eko Purtjahjanto, guru yang sempat viral usai postingan jalan rusak tempo lalu.
Akibat keberaniannya akan postingan kondisi jalan butut
wilayah Cijalingan, Kecamatan Cicantayan di Media Sosial (Medsos) pribadinya itu PWI mencetuskan di sela kegiatan pelantikan kepengurusan periode 2020-2023 menyerahkan langsung penghargaan tersebut.
“Sebetulnya pengharagaan ini diberikan ada beberapa pertimbangan. Diantaranya, memberikan apresiasi dan ini menjadi news maker dan sangat luar biasa untuk teman-teman media,” kata Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (07/04/2021).
Avhes sapaan akrabnya itu mengatakan, lembaga PWI harus mengedepankan prodak jurnalistik namun lanjut dia berdasarkan kajian hukum terdapat beberapa pasal yaitu pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28 F undang-undang 1945 hasil amandemen kedua itu yang menjadi pertimbangan.
“Apalagi yang di sampaikan itu fakta untuk kepentingan publik, apa yang dilakukan Pak Eko itu dilindungi pasal 310 ayat 3 KUHP. Ya, seandainya ada yang melapor tentang pencemaran nama baik sebetulnya tidak ditujukan kepada instansinya akan tetapi kepeduliannya Guru Eko sehingga menjadi top news maker inilah yang menjadi pertimbangan dari PWI Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Masih di tempat yang sama Eko Purtjahjanto mengatakan ucapan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan terhadap dirinya ini. Karena, secara tidak langsung PWI pun sangat peduli terhadap guru.
“Alhamdulilah. Jujur tidak ingin viral waktu itu hanya sekedar peduli akan kondisi jalan. Ya, meski berdampak ramai hingga sempat teror dan ancaman kepada saya. Kini, sudah islah dan sudah tidak dipermasalahkan lagi,” jelasnya.
Reporter: Azis R | Redaktur: Ujang Herlan
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.