Hari Ini, Sidang Vonis 14 Terdakwa Kasus Bola Sabu di Sukabumi

Selasa, 6 April 2021 - 11:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri Cibadak hari ini akan menggelar sidang dengan agenda vonis terhadap 13 orang terdakwa dan satu terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus sabu-sabu seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar di Sukabumi.

Sementara itu Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara saat ditemui di lokasi membenarkan, benar akan ada sidang pembacaan putusan akan digelar hari ini Selasa (06/04/21) dan sidang dilakukan secara online. Ada 14 orang yang akan menerima vonis dari majelis hakim.

“Hari ini agenda acara persidangan pembacaan putusan terhadap 14 terdakwa tindak pidana narkotika 402 kilogram sabu senilai Rp 480 miliar. Dari 14 itu 4 diantaranya warga negara asing (3 Iran dan 1 Pakistan) dan 10 terdakwa asal Indonesia,” kata Dista, Selasa (06/4/21).

Masing – Masing Terdakwa asal Iran antara lain, Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Caesar Rianto, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.

“Para terdakwa selain Risma kita tuntut dengan hukuman mati, untuk Risma kita tuntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Risma ini hanya terlibat dalam TPPU nya saja,” lanjut Dista.

Pantauan Jurnalsukabumi.com di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terlihat sejumlah aparat kepolisian Polres Sukabumi menjaga ketat Kantor Kejari Cibadak.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Colt Mini Hangus Terbakar di Parungkuda, Temuan Jeriken Jadi Perhatian Petugas
Nah Lho! Satpol PP Sidak Pedagang Oleh-oleh di Pamuruyan dan Temukan Pelanggaran Ini
Dua Guru Sukabumi Raih Prestasi di Korea Selatan, Lahirkan Inovasi Smart Hanjeli
BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:54 WIB

Colt Mini Hangus Terbakar di Parungkuda, Temuan Jeriken Jadi Perhatian Petugas

Senin, 2 November 2026 - 14:47 WIB

Dua Guru Sukabumi Raih Prestasi di Korea Selatan, Lahirkan Inovasi Smart Hanjeli

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Berita Terbaru