JURNALSUKABUMICOM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi lakukan pemberdayaan pada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Olahraga Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/3/2021).
Kepala Bidang Apemdes DPMD Kabupaten Sukabumi, H Dedi Kusnadi mengatakan, para BPD ini perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam bertugas sebagai lembaga yang berada di tingkat desa.
Ia menuturkan faktor yang perlu ditingkatkan itu seperti pengetahuan menyusun Perdes atau memahami serta mensosialisasikan Perbu nomer tahun 2021.
“Kegiatan ini dalam rangka peningkatan kapasitas BPD se Kecamatan Cicurug, meningkat pengetahuan keterampilan dalam penyusunan Perdes, terus juga meningkatkan pengetahuan terkait sosialisasi perbu nomer 4 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di desa,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, di sela kegiatan.
Melalui kegiatan ini para BPD juga digodok untuk memahami serta menjalankan tugas seperti apa yang diatur dalam Permendagri nomer 73 tahun 2020 soal pengawasan pengelolaan dana desa.
“Itu mah kan fungsi BPD sebagai pengawas kinerja kepala desa, tentunya harus dibekali dengan ilmu ilmu pengawasan,” terangnya.
Menurut Dedi jika para BPD tidak memahami apa yang menjadi tugasnya, birokrasi tidak berjalan bahkan korupsi akan terjadi di desa tersebut.
“Kalau lemah BPD-nya, seperti hari ini kita dengar dimana-dimana seperti itu. Makanya keterampilan BPD dalam proses pengawasan pengelolaan dana desa yang harus ditingkatkan untuk menekan KKNnya ini ditingkat desa,” tandasnya.
Reporter: Sahrul | Redaktur: Ujang Herlan












