Kisruh Bapak Versus Anak di Meja Hijau, Bongkar Aliran Dana SPK Bodong Rp1,9 Miliar

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kisruh perkara gugatan perdata bapak lawan anak di Pengadilan Negeri Cibadak masuk tahap jawab jinawab, Senin (15/03/21).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Jalan Komplek Perkantoran, Kecamatan Palabuhanratu, Perkara dengan tanggal pendaftaran Senin, 14 Desember 2020 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2020/PN Cbd. Gugatan yang dilayangkan CV Alifa senilai Rp 1,9 miliar tersebut yakni Penggugat I Rika Hastuti selaku Direktur dan Penggugat II Nurdin Abdul Qohar sebagai Komanditer. Sementara tergugat I Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfan sekali Wakil Direktur CV Alifa. Tampak hadir kuasa Kuasa Penggugat I dan II Saleh Hidayat dan Kuasa Hukum, Kuasa Hukum Tergugat I, sementara Tergugat II Dede Dahlan.

Saleh Hidayat mengatakan, proses pencairan modal kerja senilai Rp 1,9 miliar oleh tergugat II ke Bank Bukopin yakni Tergugat I, tak mewakili CV Alifa yang berbadan hukum dan sepengetahuan pimpinan.

“Kami menilai Tergugat II ini bukan atas nama CV Alifa, tetapi pribadi atau sepihak, yang harus dipahami juga tidak adanya ke hati-hatian dari pihak Tergugat I dalam mencairkan, yang memang berhak untuk mencairkan,” ungkap Saleh, kepada jurnalsukabumi.com.

Ditambahkan Saleh Hidayat dan Guruh Agustian selaku kuasa hukum para penggugat akan melakukan upaya hukum lainnya.

“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya, dengan melaporkan tindak pidana perbankan ke Bareskrim Mabes Polri termasuk melaporkan ke Bank Indonesia dan OJK, bila perlu akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II Dede Dahlan mengatakan, atas kesalahan perbuatan tergugat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara perdata dan atau pidana. Oleh karena undeline proyek atau SPK sebagai syarat hukum dari pencairan modal kerja tersebut adalah diberi rekomendasi dari oknum DPRD Kabupaten Sukabumi, aparatur pemda Kabupate Sukabumi, oknum politisi dan pengusaha serta uang hasil pencairan modal kerja tersebut dipakai dan dinikmati oleh orang-orang tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum tergugat, klien kami siap mempertanggungjawabkan, namun harus faham juga aliran pencairan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak,” katanya.

Redaktur: FK Robbi

 

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB