Ibu Tiri Aniaya Anak di Sukabumi Terancam Dibui Lima Tahun

Senin, 8 Maret 2021 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus kekerasan ibu tiri berinisial SS (21) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Kini pelaku sudah memasuki proses hukum di Polres Sukabumi.

Penganiayaan terhadap bocah berinisial AA yang mengakibatkan sejumlah luka bekas pukulan hingga siraman air panas itu bermula tersangka kesal lantaran korban sering bermain dan tak bisa diarahkan.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap sodari SS (21) yang merupakan tersangka dari tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan kepada AA (6),” kata Kapolres Sukabumi, AKBP. Mokhamad Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizka Fadhila dalam acara press rilis kepada jurnalsukabumi.com, Senin (08/03/21).

Kini pelaku dijerat hukuman Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 4 tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan kekerasan yang dilakukan oleh oran tua atau wali.

“Pelaku SS sudah ditangani pidananya dimana ancaman hukumannya 5 tahun penjara ditambah sepertiga, dikarenakan kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua,” jelasnya.

Sementara bocah 6 tahun yang sudah di rawat di RS Palabuhanratu mulai bisa berkomunikasi dan sudah diperbolehkan pulang dengan catatan rawat jalan dan masih dalam pantauan dokter.

“Saat ini sudah berkordinasi dengan PPA Kabupaten Sukabumi untuk trauma healing karena beberapa hari terakhir tidak mau berkomunikasi dengan siapapun. Alhamdulillah tadi saya cek ke rumah sakit AA sudah bisa tertawa,” tandasnya

Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru