JURNALSUKABUMI.COM – Kasus kekerasan ibu tiri berinisial SS (21) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Kini pelaku sudah memasuki proses hukum di Polres Sukabumi.
Penganiayaan terhadap bocah berinisial AA yang mengakibatkan sejumlah luka bekas pukulan hingga siraman air panas itu bermula tersangka kesal lantaran korban sering bermain dan tak bisa diarahkan.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap sodari SS (21) yang merupakan tersangka dari tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan kepada AA (6),” kata Kapolres Sukabumi, AKBP. Mokhamad Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizka Fadhila dalam acara press rilis kepada jurnalsukabumi.com, Senin (08/03/21).
Kini pelaku dijerat hukuman Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 4 tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan kekerasan yang dilakukan oleh oran tua atau wali.
“Pelaku SS sudah ditangani pidananya dimana ancaman hukumannya 5 tahun penjara ditambah sepertiga, dikarenakan kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua,” jelasnya.
Sementara bocah 6 tahun yang sudah di rawat di RS Palabuhanratu mulai bisa berkomunikasi dan sudah diperbolehkan pulang dengan catatan rawat jalan dan masih dalam pantauan dokter.
“Saat ini sudah berkordinasi dengan PPA Kabupaten Sukabumi untuk trauma healing karena beberapa hari terakhir tidak mau berkomunikasi dengan siapapun. Alhamdulillah tadi saya cek ke rumah sakit AA sudah bisa tertawa,” tandasnya
Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post