JURNALSUKABUMI.COM – Aplikasi Snack video yang saat ini ramai jadi perbincangan warga Kabupaten Sukabumi, kini Kegiatan operasi aplikasi dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) karena dianggap ilegal dan diduga merupakan money game atau permainan uang.
SnackVideo merupakan aplikasi video pendek yang mirip dengan TikTok ini menawarkan pendapatan pada penggunanya hanya dengan menonton video dan memiliki sistem mengajak teman jika ingin hasil lebih banyak itu ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Diketahui, Snack Video merupakan aplikasi asal Beijing, China, dari perusahaan bernama Kuaishou Technology yang didukung oleh raksasa Tencent Holding sebagai investor. Aplikasi ini menjadi aplikasi video singkat saingan TikTok yang sudah lebih dahulu meluncur.
Pantauan jurnalsukabumi.com, pendaftaran untuk mengakses aplikasi ini tidak memakan biaya. Akan tetapi, di aplikasi ini setiap pengguna bisa melakukan top-up ke akun Snack Video masing-masing dan membeli diamonds. Gunanya top-up dan beli diamonds ini adalah agar akun tersebut bisa memberi gift kepada broadcaster atau creator favorit pengguna tersebut.
Namun, Kamis (4/03/21) pukul 07.30 fungsi penarikan uang sementara ditutup, sebab, dalam pengumumannya tertulis snack video secara ketat mematuhi hukum dan peraturan Indonesia serta masih mengurus kerjasama dengan pihak berwenang Indonesia.
Kendati, website tersebut walaupun tengah diblokir oleh Kemkominfo, saat ini aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











