JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menerima berkas gugatan perkara kepada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang dilakukan oleh PT. Rukhamah Indonesia Abadi terkait penanaman buah lemon di wilayah Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan penelusuran jurnalsukabumi.com, kasus gugatan yang dilayangkan PT. Rukhamah Indonesia Abadi sendiri tergugat I PT. Sari Buah Lestari (SBL) Sejahtera, tergugat II PT. PN VIII, tergugat III Yanyan Cahyana, tergugat IV Heri Suherman dan tergugat V Igor dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2020/PN CbdTanggal SuratRabu, 25 Nov. 2020 kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Humas PN Cibadak Zulqarnaen membenarkan adanya gugatan tersebut dimana turut tergugat adalah Kementrian BUMN dan PT Mahaloba Mayaloka Plantation, adapun tahap persidangan saat ini adalah menuju mediasi.
“Benar kami menerima berkas yang dimana persoalan kerjasama tanaman buah lemon. Saat ini sedang tahap menuju mediasi dengan memeriksa berkas, yang kemudian menetapkan hakim mediator,” ungkap Zulqarnaen, kepada jurnalsukabumi.com.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat PT Rukhamah Indonesia Abadai, Kuswara mengatakan, pelayangan gugatan yang dilakukan kliennyaa sendiri menyoal proses dan gonjang-ganjing saat melakukan penanaman buah sari lemon bekerjasama dengan para tergugat.
“Kami melakukan kegiatan tanaman ini secara terang benderang dengan para tergugat. Bahkan ada bibit yang memang dari para tergugat yang kami beli,” jelasnya.
Didalam tuntutan penggugat sendiri menuntut kerugian materil senilai Rp 1 miliar dengan rincian berbagai kebutuhan saat menanam yakni pupuk, pekerja dan bibit.
“Sementara kerugian tersebut yakni menuntut tergugat III dan IV senilai Rp 641 juta dan tergugat V senilai Rp 443 juta serta tergugat I dan II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan nanti,” jelasnya.
Sementara itu, pihak tergugat I dan V belum memberikan keterangan dan penjelasan saat pihak jurnalsukabumi.com melakukan upaya konfirmasi.
Reporter: CR3 || Redaktur: FK Robbi












