PTPN VIII Parakansalak Digugat, Gonjang-ganjing Tanaman Buah Lemon

Senin, 1 Februari 2021 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menerima berkas gugatan perkara kepada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang dilakukan oleh PT. Rukhamah Indonesia Abadi terkait penanaman buah lemon di wilayah Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan penelusuran jurnalsukabumi.com, kasus gugatan yang dilayangkan PT. Rukhamah Indonesia Abadi sendiri tergugat I PT. Sari Buah Lestari (SBL) Sejahtera, tergugat II PT. PN VIII, tergugat III Yanyan Cahyana, tergugat IV Heri Suherman dan tergugat V Igor dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2020/PN CbdTanggal SuratRabu, 25 Nov. 2020 kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Humas PN Cibadak Zulqarnaen membenarkan adanya gugatan tersebut dimana turut tergugat adalah Kementrian BUMN dan PT Mahaloba Mayaloka Plantation, adapun tahap persidangan saat ini adalah menuju mediasi.

“Benar kami menerima berkas yang dimana persoalan kerjasama tanaman buah lemon. Saat ini sedang tahap menuju mediasi dengan memeriksa berkas, yang kemudian menetapkan hakim mediator,” ungkap Zulqarnaen, kepada jurnalsukabumi.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat PT Rukhamah Indonesia Abadai, Kuswara mengatakan, pelayangan gugatan yang dilakukan kliennyaa sendiri menyoal proses dan gonjang-ganjing saat melakukan penanaman buah sari lemon bekerjasama dengan para tergugat.

“Kami melakukan kegiatan tanaman ini secara terang benderang dengan para tergugat. Bahkan ada bibit yang memang dari para tergugat yang kami beli,” jelasnya.

Didalam tuntutan penggugat sendiri menuntut kerugian materil senilai Rp 1 miliar dengan rincian berbagai kebutuhan saat menanam yakni pupuk, pekerja dan bibit.

“Sementara kerugian tersebut yakni menuntut tergugat III dan IV senilai Rp 641 juta dan tergugat V senilai Rp 443 juta serta tergugat I dan II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan nanti,” jelasnya.

Sementara itu, pihak tergugat I dan V belum memberikan keterangan dan penjelasan saat pihak jurnalsukabumi.com melakukan upaya konfirmasi.

Reporter: CR3 || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru