PTPN VIII Parakansalak Digugat, Gonjang-ganjing Tanaman Buah Lemon

Senin, 1 Februari 2021 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menerima berkas gugatan perkara kepada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang dilakukan oleh PT. Rukhamah Indonesia Abadi terkait penanaman buah lemon di wilayah Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan penelusuran jurnalsukabumi.com, kasus gugatan yang dilayangkan PT. Rukhamah Indonesia Abadi sendiri tergugat I PT. Sari Buah Lestari (SBL) Sejahtera, tergugat II PT. PN VIII, tergugat III Yanyan Cahyana, tergugat IV Heri Suherman dan tergugat V Igor dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2020/PN CbdTanggal SuratRabu, 25 Nov. 2020 kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Humas PN Cibadak Zulqarnaen membenarkan adanya gugatan tersebut dimana turut tergugat adalah Kementrian BUMN dan PT Mahaloba Mayaloka Plantation, adapun tahap persidangan saat ini adalah menuju mediasi.

“Benar kami menerima berkas yang dimana persoalan kerjasama tanaman buah lemon. Saat ini sedang tahap menuju mediasi dengan memeriksa berkas, yang kemudian menetapkan hakim mediator,” ungkap Zulqarnaen, kepada jurnalsukabumi.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat PT Rukhamah Indonesia Abadai, Kuswara mengatakan, pelayangan gugatan yang dilakukan kliennyaa sendiri menyoal proses dan gonjang-ganjing saat melakukan penanaman buah sari lemon bekerjasama dengan para tergugat.

“Kami melakukan kegiatan tanaman ini secara terang benderang dengan para tergugat. Bahkan ada bibit yang memang dari para tergugat yang kami beli,” jelasnya.

Didalam tuntutan penggugat sendiri menuntut kerugian materil senilai Rp 1 miliar dengan rincian berbagai kebutuhan saat menanam yakni pupuk, pekerja dan bibit.

“Sementara kerugian tersebut yakni menuntut tergugat III dan IV senilai Rp 641 juta dan tergugat V senilai Rp 443 juta serta tergugat I dan II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan nanti,” jelasnya.

Sementara itu, pihak tergugat I dan V belum memberikan keterangan dan penjelasan saat pihak jurnalsukabumi.com melakukan upaya konfirmasi.

Reporter: CR3 || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terbaru