JURNALSUKABUMI.COM – Tim Satgas Merah Putih Bareskrim Polri kembali menangkap terduga pelaku kasus sabu seberat 402 kilogram berinisial SB alias Bompak, di Pantai PLTU ke kedaratan Cimaja Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, penangkapan Bompak sendiri sekitar satu bulan silang oleh Tim Satgas Merah Putih Polri yang masuk Tahap II ke Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, hadir Jaksa Utama Pratama Abdul Rozak dan Staf Jampidum Haryono, Senin (25/01/21).
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI Jaksa Utama Pratama Abdul Rozak dan Staff Jampidum Haryono mengatakan, saat ini telah menerima tahap II perkara Sabu 402 kilogram dari penyidik satgas merah putih Bareskrim Polri. Bahwa SB sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Merah Putih.
“Satu orang terduga pelaku berinisial SB yang ditangkap oleh tim penyidik Satgas Merah Putih Bareskrim Polri telah memasuki tahap II saat ini di Kejari Sukabumi. Diketahui SB sebagai pengambil dari pantai PLTU ke kedaerah Cimaja menggunakan perahu saat transaksi narkoba jenis sabu 402 kilogram,” ujar Dista kepada wartawan.
Dikatakannya, SB berhasil ditangkap sekitar satu bulan yang lalu, dan dari tangan terduga pelaku satu buah telepon seluler berhasil diamankan sebagai barang bukti dan atas pengembangannya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












