JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara kembali mengeluarkan dua surat mengenai aturan pertambangan.
Dua surat tersebut bernomor 1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan 1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara.
Hanya saja, kebijakan tersebut dinilai merugikan. Seperti yang dilontarkan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. Ia meminta pemerintah pusat diminta untuk mengkaji kembali akan kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan ini.
“Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan),” ujar Kang Uu dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Selasa (19/1/2021).
Karena menurutnya, dua surat Kementerian ESDM itu meminta pemerintah daerah untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pemerintah pusat. Namun, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan.
“Peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan. Hal itu, kata ia, akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas,” jelasnya.
Karena, waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin.
“Saat saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke kota/kabupaten, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi. Apalagi kalau sudah diambil oleh pusat,” tandasnya .
Reporter: Cr1 | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post