JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan warga tertangkap basah Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (BESTARI) melakukan pelanggaran membuang sampah sembaranga di Jalan Baru Sukaraja, Kp Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/1/21).
“Hari ini kami bersama Tim Satgas BESTARI melakukan Operasi Yustisi dalam Penegakan Perbup No 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi BESTARI,” kata Denis Eriska Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Denis menekankan, kepada oknum warga maupun secara umum, untuk menerapkan hidup sehat dan bersih, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, untuk tidak membuang sampah sembarang atau bukan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang sudah disediakan Pemerintah.
“Operasi ini sifatnya sosialisasi, adapun yang terjaring hari ini, Tim Satgas BESTARI yang didampingi unsur Satpol PP, Kecamatan Sukaraja, Mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah,” tandas Denis.
Selain itu, lanjut Denis, pelanggar juga diberikan pengarahan atau edukasi oleh Tim Satgas BESTARI untuk tidak membuang sampah sembarangan dan selanjutnya menandatangan surat pernyataan yang dibubuhkan diatas materai, untuk tidak akan membuang sampah sembarangan diluar TPSS yang telah disediakan.
“Sanksi kedua bersedia untuk menerima sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Denis.
Reporter: CR3 || Redaktur: FK Robbi












