JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali pamerkan pelayanan terayar pembayaran tilang secara online atau biasa disebut dengan E-tilang.
Program yang diluncurkan Kejaksaan Republik Indonesia di awal tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam layanan tilang. Melalui, situs itu digunakan untuk melayani pembayaran denda tilang untuk perkara yang diputus Pengadilan mulai Januari tahun ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengatakan, layanan teranyar ini berlaku di seluruh Indonesia. Keunggulan layanan ini diantaranya anti ribet, mudah dan transparan.
“Jadi, bagi masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Kejari, pembayaran sudah bisa dilakukan secara online,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (13/01/21).
Untuk bisa menikmati layanan ini kata Dista, tinggal buka alamat di @tilang.kejaksaan.go.id, masukan nomor berkas tilang, klik dan cari lihat putusan pengadilan denda dan biaya perkara. “Namun, jika tidak menemukan perkara di sini, silakan kunjungi E-Tilang Korlantas Polri,” bebernya.
Kemudian kata dia, pilih metode pengambilan diambil langsung atau diantar. Tinggal, klik bayar anda akan mendapatkan kode pembayaran berupa angka dengan contoh 82021xxxx berjumlah 15 angka.
“Nah setelah itu, lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia ATM, mobile/internet bank atau juga bisa melalui, Tokopedia, Bukalapak, Kantor Pos,” jelasnya.
Tidak sampai di sana, setelah pembayaran sukses bisa mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan
untuk mencegah kerumunan hindari datang pada saat hari sidang atau manfaatkan layanan kejaksaan negeri untuk pengantaran barang bukti dan syarat ketentuan berlaku.
“Jadi mulai Januari 2021, bisa memanfaatkan layanan E-tilang. Tinggal, lihat bayar dan ambil. Ingat, cari berdasarkan no register tilang. Dan kejaksaan hanya melakukan eksekusi terhadap perkara tilang yang sudah diputus oleh pengadilan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












