JURNALSUKABUMI.COM – Demi memutus rantai penularan covid-19, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah titik pusat keramaian.
Kegiatan tersebut difokuskan terhadap pengendara yang melintas dan pengunjung pasar semi modern (PSM) yang hendak berbelanja agar menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah selama 14 hari kedepan terhitung dari hari Senin (11/01/21) kemarin.
“Kegiatan ini berjalan selama 14 hari terhitung dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Para pengendara yang tidak memakai masker diberikan sanksi tegas berupa push up dan yang sanksi sosial lainnya,” kata Kompol Kapolsek Cicurug kepada Simin A Wibowo jurnalsukabumi.com, Selasa (12/01/21).
Sementara itu, Camat Cicurug Wawan Gondawan menjelaskan, ada beberapa langkah yang dilakukan menekan rantai penyebaran covid-19 tersebut seperti melakukan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai arahan bupati Sukabumi.
Selain mensosialisasikan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, ratusan masker pun dibagikan agar terwujud sikap disiplin masyarakat bahwa pandemi ini belum berakhir.
“Kegiatan Secara langsung yakni di tempat pusat keramaian menyampaikan imbauan memberikan masker dan lainnya, kemudian secara tidak langsung kita bersama satgas lain mensosialisasikan kepada lembaga seperti pemerintah desa organisasi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug,” tandasnya
Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: FK Robbi












