JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi mulai melakukan survei atau pemeriksaan data kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kota Sukabumi.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan mereka yang mendapatkan bantuan modal usaha produktif bagi para pelaku usaha mikro ini, betul memiliki usaha atau tidak.
“Jadi data yang kita terima dari Kelurahan yang menerima BPUM ini, kita akan cek kembali apakah mereka betul memiliki usaha atau tidak,” kata Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Kota Sukabumi, Sulaeman, kepada wartawan. Senin (11/01/21).
Lanjut Sulaeman, pengecekan itu dilakukan oleh pegawai Diskoperindag Kota Sukabumi dibagi menjadi beberapa kelompok, mereka menyusuri ke setiap rumah-rumah pelaku UMKM.
“Tadi temen-temen yang sudah kelapangan dibagi menjadi beberapa tim dan bergilran supaya di kantor tetap ada orang, dilakukan ke beberapa kelurahan mereka bergiliran mengecek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mengecek apakah para UMKM yang sebelumnya mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM, benar memiliki usaha atau tidak. jika tidak, petugas akan mendata dan selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kita melakukan pengecekan data misalnya dia tidak memiliki usaha, tapi dia mengusulkan nanti kita akan catat,” jelasnya.
Lebih jauh dia, untuk sanksi yang diberikan kepada UMKM fiktif pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan pihak Provinsi Jabar. Apakah akan dilaporkan ke pihak kepolisian atau hanya diberikan sanksi tertulis saja.
“Makanya hasilnya nanti dari pihak Provinsi. Apakah selanjutnya akan dilanjutkan kepada pihak kepolisian atau seperti apa,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post