JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Polsek Cibadak Polres Sukabumi berhasil meringkus dua orang pelaku pembobol mini market. Tak perlu waktu lama, mereka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi.
“Dua orang pelaku sudah kami amankan dengan sejumlah barang bukti,” ujar Panit II Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri, Jumat (8/1/2021).
Kedua pelaku yang terbilang masih kalangan pemuda itu dibawa ke Mapolsek Cibadak sekira pukul 14.00 WIB dengan kondisi tangan dan kaki di ikat.
Polisi belum mengungkap identitas keduanya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua ball rokok berbagai jenis, dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” sambung Sapri.
Kedua pemuda itu melancarkan aksinya di sebuah minimarket di Kampung Salamanjah RT 3 RW 11, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat dini hari.
Informasi yang didapat di tempat kejadian perkara menunjukan bahwa dua pelaku membobol pintu belakang mini market, dan menuju gudang penyimpanan barang. Kemudian menjebol jendela kaca hingga mematikan lampu depan.
Reporter : Ifan | Redaktur: Mohammad Noor
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.