JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menerima pendaftaran perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara orangtua kepada anaknya dengan kerugian uang senilai Rp 1,9 miliar, perbuatan tersebut diduga digunakan untuk proyek dan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong masuk sidang pertama di Pengadilan Negeri Cibadak, Kecamatan Cibadak, Senin (04/01/21)
Perkara tersebut berdasarkan hasil penelusuran jurnalsukabumi.com, tanggal pendaftaran Senin, 14 Desember 2020 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2020/PN Cbd dengan Penggugat I Rika Hastuti dan Pengggat II Nurdin Abdul Qohar, sementara Tergugat I Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfa Ihsani Alfaruq.
Humas PN Cibadak Zuqarnaen mengatakan, berkas PMH tersebut memang masuk ke PN Cibadak dan sedang dalam tahap rencana mediasi dengan majelis hakim yang sudah ditunjuk yakni Slamet Supriyono dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2020/PN Cbd.
“Benar kami menerima berkas tersebut, sidang pertama rencana mediasi di PN Cibadak, Kecamatan Cibadak. Namun yang datang hanya Tergugat II dan Terguga I tak hadir,” ungkap Zulqarnaen, kepada jurnalsukabumi.com, Senin (04/01/21).
Sementara itu kuasa hukum penggugat I Saleh Hidayat didampingi kuasa hukum penggugat II Guruh Agustian mengatakan, dalam perkara perdata yang dilayangkannya sendiri terkait perjanjian kredit antara CV Alifa dan Bank Bukopin Sukabumi, yakni dalam hal ini para penggugat bersama tergugat II memperoleh fasilitas kredit dari Bank Bukopin senilai Rp 2,5 miliar yakni rekening koran sebesar Rp 600 juta dan modal kerja sebesar Rp 1,9 miliar yang bersifat Stand By Loan.
“Namun untuk modal kerja Rp 1,9 miliar ini dikeluarkan secara sepihak yakni oleh Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfa Ihsani Alfaruq selaku anak Penggugat II Nurdin Abdul Qohar, bahkan jaminan untuk mengeluarkan uang Stand By Loan tersebut diduga ada sejumlah bukti SPK Bodong,” ungkap Saleh, kepada jurnalsukabumi.com.
Jaminan untuk mendapatkan kredit dari Tergugat I sendiri, penggugat I dan II menjaminkan tanah dan bangunan seluas kurang lebih 940 meter dengan SHM No.332 di Kp. Bojong Masjid Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, selanjutnya tanah dan bangunan seluas kurang lebih 65 m, SHM No.1372 atas nama Nia Murdiani yang terletak di Blok Salahuni RT 001/007 Desa/Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi dan tanah dan Bangunan seluas kurang lebih 117, SHM No.1373 atas nama Dedeh, yang terletak di Blok Salahuni RT 01/07 Desa/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“CV Alifa ini menjaminkan asetnya ke Bank Bukopin selaku kreditur yang bisa mendapatkan uang senilai Rp 2,5 miliar. Sehingga perlu para penggugat jelaskan dan tegaskan terkait Fasilitas kredit modal kerja Sebesar Rp 1,9 miliar yang bersifat Stand By Loan, fasilitas kredit modal tersebut bersifat Stand By Loan, yang artinya PT Bank Bukopin Flafond Demand Loan (kredit atas permintaan) kepada CV Alifa, bersifat modal kerja revolving yang diberikan kepada debitur dengan syarat pencairan kreditnya wajib menyerahkan dokumen underlying project atau rencana proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Dedbitur berikut dokumen-dokumen hukum yang telah diteliti dan dianalisa keotentikan dan keabsahan underlying project tersebut oleh pihak kreditur atau pihak perbankan. Biasanya dalam proses pencairannya bersifat on progres,” pungkasnya.
Reporter: Redaksi
Discussion about this post