JURNALSUKABUMI.COM – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, tiga Raperda yang disahkan pada Rabu kemarin yakni, Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, raperda tentang kepemudaan dan raperda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
“Iya kemarin pembahasan tiga Perda sudah selesai kita evaluasi dan lain-lain, tadi sudah disahkan, selanjutnya dikirimkan ke Provinsi Jabar untuk dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujar Yudha, Kamis (30/12/2020).
Tidak hanya itu, Yudha menyatakan rapat paripurna juga membahas penyampaian keputusan tentang persetujuan hasil evaluasi gubernur atas tiga Raperda yakni Raperda tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha pada Dinas Peternakan.
Selanjutnya kata Yudha, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang pengelolaan pertamanan dan pemakaman dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Dan terakhir Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
“Termasuk penyampaian tentang evaluasi akhir dari gubernur tentang anggaran APBD tahun 2021, anggaran kita turun Rp 3,6 triliun, karena PAD kita pun juga turun,” jelasnya.
“Nah kami berharap apa yang sudah disetujuinya, disahkannya dan dijadikan perda hari ini, agar pembangunan sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat tepat sasaran dan tepat guna, agar dengan adanya pembangunan yang tepat sasaran itu bisa menjadikan trigger untuk menjadikan kembali roda ekonomi di Kabupaten Sukabumi,” harapnya.
Yudha prihatin karena PAD Kabupaten Sukabumi menurun dikarenakan wabah Covid yang sudah hampir satu tahun terjadi dan hingga saat ini belum ada tanda tanda wabah mereda.
“Kita dihadapkan dengan wabah covid, Insya Allah harapan kita semua, doa kita semua, mudah-mudahan di tahun 2021 kita akan kembali bangkit untuk menjalankan recovery,” tandasnya.
Reporter: Cr1 | Redaktur: Ujang Herlan












