JURNALSUKABUMI.COM – Petugas Lapas Kelas II B Sukabumi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan kepada warga binaan. Tersangkanya seorang wanita dan sudah diciduk.
Kalapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi, Christo Toar, mengatakan petugas mengamankan pelaku yang mengantarkan paket cumi isi sabu. Pelaku berinisial LR, istri dari salah seorang warga binaan di Lapas Nyomplong.
“Kami memeriksa dan menggeledah makanan yang dibawa oleh pengunjung untuk warga binaan ini. Ternyata di dalam makanan terdapat narkoba jenis sabu,” kata Christo, Rabu (30/12/20).
LR berupaya menyelundupkan barang haram itu untuk suaminya. Sabu yang sudah dikemas dimasukan ke dalam tumis cumi yang dibungkus kantung plastik kecil warna hitam.
“Barang haram itu rencananya akan dikirimkan kepada suaminya. Kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Petugas Lapas Nyomplong sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Sukabumi untuk melakukan. Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke kepolisian.
Christo menegaskan, penggagalan penyelundupan narkoba ini adalah bukti keseriusan jajaran Lapas Kelas II B Nyomplong dalam memerangi peredaran narkoba dari dalam lapas dan rutan.
“Kita selalu berkomitmen untuk tidak main-main dengan Narkoba baik jenis apapun itu. Siapun yang bermain akan kita tindak keras apalagi yang mencoba memasukkan barang tersebut ke dalam Lapas,” katanya.
“Inilah bukti nyata kita dengan melakukan penggeledahan yang ekstra ketat bagi setiap pengunjung yang hendak menitipkan makanan bagi WBP,” tambah Christo.
Reporter : Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












