JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan kendaraan berhasil terjaring razia knalpot bising alias knalpot racing dia dua titik lokasi berbeda dalam rangka cipta kondisi Polres Sukabumi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB itu digelar di depan Pos Simpang Cibadak oleh jajaran Polsek Cibadak dan depan Pos Pam Pasar Baru Parungkuda oleh pihak kepolisian setempat, Rabu (23/12/2020).
Dalam razia di dua lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan sedikitnya 21 knalpot bising dengan rician, Polsek Cibadak 8 dan dari Polsek Parungkuda 13 kendaraan yang dipreteli petugas.
“Ini masih rangkaian kegiatan razia jelang Nataru. Dan melakukan penindakan langsung di tempat yang didampingi petugas gabungan dari Dinas Instansi lainnya,” ujar Kapolsek Cibadak, Kompol Hadi Susanto.
Di tempat terpisah, Kapolsek Parungkuda, Kompol Wawan Wahyudin menambahkan, jajarannya telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan bising ini sesuai pasal 286 jo 106 (3) UU No 22 Tahun 2009.
“Selain penindakan, juga memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3 M, dalam rangka antisipasi malam pergantian tahun baru agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan orang yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19,” sambungnya.
Wawan menegaskan, apabila diketemukan warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Parungkuda melakukan kegiatan menyambut tahun baru dengan berkerumun maka akan dilakukan penindakan.
“Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku. Dan dalam pelaksanaan razia tadi kami berhasil menindak 13 knalpot bising dan langsung diminta ganti dengan knalpot standar pabrik,” tutupnya.
Reporter: CR1 II Redaktur: Ujang Herlan













