JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polres Sukabumi Kota kembali menyisir sejumlah penjual Minuman keras (Miras) di beberapa tempat hiburan dan warung jamu di wilayah Kota Sukabumi, Rabu (23/12/2020) dini hari.
Razia gabungan Polres Sukabumi Kota dan Sat Pol PP Kota Sukabumi ini berhasil mengamankan sebanyak 43 botol Miras berbagai merk di warung jamu milik AS (40) di Jalan RA. Kosasih Ciaul Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
“Malam tadi kita melaksanakan razia Miras di beberapa toko jamu dan tempat hiburan dalam rangka Cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Dengan diamankannya puluhan minuman haram tersebut, ia berharap tidak ada aksi mabuk-mabukan, pada saat perayaan menjelang tahun baru 2021 nanti.
“Kami berharap tidak ada miras yang diperjual belikan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tambahnya.
Selain itu Sumarni menegaskan bahwa Jajarannya konsisten untuk ciptakan rasa aman serta tegakkan penerapan protokol kesehatan di wilayah.
“Kita menjaga masyarakat, agar masyarakat juga selalu sehat dan taat dalam melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












