Kasus Banprov Indramayu, DPRD Provinsi Asal Sukabumi Bakal Diperiksa KPK

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal kasus Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ditetapkan tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024). Rencana Penyidik KPK bakal memeriksa empat Anggota DPRD Provinsi menjadi saksi yakni Lina Ruslinawati yang merupakan legislatif asal Sukabumi serta Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan M. Hasbullah Rahmad.

“Akan diperiksa terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melalui pemberian Tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat),” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/12/20).

Keempat anggota DPRD Jawa Barat yang diperiksa tersebut adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad. Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga terus mendalami perbuatan Abdul Rozaq pada kasus ini.

“Dengan mengonfirmasi keterangan para saksi mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan atau proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu,” kata Ali.

“Dalam kasus ini, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.” pungkasnya.

Reporter: Redaksi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru