JURNALSUKABUMI.COM – Program subsidi gaji semua guru honorer Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia, termasuk Sukabumi sebesar Rp1,8 juta sudah bisa dicairkan hingga akhir Desember 2020 ini.
Bantuan tersebut juga belum dipotong pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang tidak memiliki kena potongan 6 persen.
“Program jangan sampai tidak terserap, saya harap akhir Desember seluruh guru honorer telah menerima dan mencairkan,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain melansir laman Kemenag, Rabu (16/12/2020).
Ia menjelaskan, sementara teknis pencairan wajib dilengkapi dengan tiga surat yang harus dicetak oleh guru honorer setelah menerima notifikasi di Simpatika. Pertama, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
Kedua, Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai). Dan terakhir, Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).
Tidak sampai disana, lanjut M Zain setelah mencetak, guru honorer penerima bantuan subsidi gaji bisa pergi ke bank penyalur. Setiap penerima harus membawa KTP, NPWP (jika punya), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.
Lalu, guru honorer mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru honorer akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
Kemudian, guru honorer bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.
“Saya berharap hari ini semua notifikasi bisa diterima oleh guru-guru penerima BSU, untuk kemudian dalam dua tiga hari ini bisa mendatangani bank penyalur guna mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru,” jelas dia.
Lanjut M. Zain, salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan. Ada yang NIK yang tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya.
“Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia (guru honorer) sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah,” tandasnya.
Reporter: Cr1 II Redaktur: Ujang Herlan












