Kemenag Beberkan Alur Pencairan Subsidi Gaji Guru Honor Rp1,8 juta

Rabu, 16 Desember 2020 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Program subsidi gaji semua guru honorer Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia, termasuk Sukabumi sebesar Rp1,8 juta sudah bisa dicairkan hingga akhir Desember 2020 ini.

Bantuan tersebut juga belum dipotong pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang tidak memiliki kena potongan 6 persen.

“Program jangan sampai tidak terserap, saya harap akhir Desember seluruh guru honorer telah menerima dan mencairkan,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain melansir laman Kemenag, Rabu (16/12/2020).

Ia menjelaskan, sementara teknis pencairan wajib dilengkapi dengan tiga surat yang harus dicetak oleh guru honorer setelah menerima notifikasi di Simpatika. Pertama, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Kedua, Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai). Dan terakhir, Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).

Tidak sampai disana, lanjut M Zain setelah mencetak, guru honorer penerima bantuan subsidi gaji bisa pergi ke bank penyalur. Setiap penerima harus membawa KTP, NPWP (jika punya), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.

Lalu, guru honorer mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru honorer akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Kemudian, guru honorer bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

“Saya berharap hari ini semua notifikasi bisa diterima oleh guru-guru penerima BSU, untuk kemudian dalam dua tiga hari ini bisa mendatangani bank penyalur guna mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru,” jelas dia.

Lanjut M. Zain, salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan. Ada yang NIK yang tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya.

“Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia (guru honorer) sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah,” tandasnya.

Reporter: Cr1 II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB