Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Ribuan Botol Miras di Perum Pesona Pangrango

redaksi by redaksi
November 26, 2020
in HEADLINE
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Ribuan Botol Miras di Perum Pesona Pangrango
Share on FacebookShare on TwitterShare Via WA

JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan botol minuman keras dalam berbagai jenis yang diangkut menggunakan mobil box, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, di Perumahan Pesona Pangrango Blok A8 Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/11/20).

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya mobil box merk Mitsubishi type L300 bernopol D 8918 FD sedang melakukan bongkar muat dus yang diduga berisi minuman keras.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh jajaran kami ke TKP, ternyata benar ada beberapa orang sedang melakukan bongkar muat minuman beralkohol,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Kamis (26/11/20).

BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Sabu

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Asal Cikujang Terancam 15 Tahun Penjara

Selain barang bukti miras, polisi juga berhasil mengamankan supir berinisial N (33) dan kendektur berinisial D.I (24). Pemilik miras berinisial J juga turut diamankan petugas. J diketahui warga Jalan Pelabuhan II, RT 01 RW 02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Dalam penggerebekan itu kita mendapati dua orang yakni sopir dan kernet. Pengakuan mereka bahwa miras itu adalah pesanan pelaku berinisial J yang merupakan warga Pelabuhan II,” ujarnya.

Lanjut Sumarni, berdasarkan keterangan dari para tersangka, ribuan minuman beralkohol yang rencananya akan diedarkan di Kota Sukabumi itu, berasal dari sebuah perusahan yang bergerak dibidang pendistribusian minuman keras asal Kota Bandung Jawa Barat.

“Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, mereka merupakan karyawan dari PT. Adi Makmur Sentosa beralamat di Jalan Soekarno Hatta nomor 531 Bandung Jawa Barat. Perusahan itu diketahui bergerak di bidang produksi minuman beralkohol,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pendataan, jumlah miras yang diamankan dalam aksi penggerebekan itu berjumlah sekitar 1,304 botol dari berbagai jenis.

“Miras hasil sitaan itu dibagi ke dalam beberapa jenis botol miras seperti, Intisari, Anggur Merah Gold, Anggur Ketan Hitam, Anggur Putih, Arak Cap Orang Tua, Bir Singaraja, Beer Frost, Beer Soju, Ice Land,” jelasnya.

Dari proses penggerebekan itu,.tiga orang berhasil ditangkap dan diamankan polisi.
“Ketiga orang itu merupakan supir kenek dan pemilik, dan kita terapkan pasal 1 ayat 5 junto pasal 5 ayat 1 Perda Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Sukabumi dengan ancaman maksimal kurungan paling lama 5 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 40 juta,” pungkasnya.

Reporter : Rizky Miftah || Redaktur: Usep Mulyana

Tags: Polres Sukabumi Kota
ADVERTISEMENT
Next Post
Polsek Nagrak, Tangkap Pelaku Pencabulan

Polsek Nagrak, Tangkap Pelaku Pencabulan

Hadapi Pilkada Sukabumi, Koalisi BERSIH Gandeng 35 Lawyer

Hadapi Pilkada Sukabumi, Koalisi BERSIH Gandeng 35 Lawyer

PAD Distribusi Parkir Sudah Mencapai 97%, Dishub Optimis Tahun Ini Over Target

PAD Distribusi Parkir Sudah Mencapai 97%, Dishub Optimis Tahun Ini Over Target

Masukan komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Populer

  • Bareskrim Polri Tangkap Pria Asal Cicurug, Sita Ratusan Burung Dilindungi

    Bareskrim Polri Tangkap Pria Asal Cicurug, Sita Ratusan Burung Dilindungi

  • Viral Video Geng Motor Serang Warga di Ciaul Pasir, Ini Kata Polisi!

  • BNN dan Dinsos Hadiri Pembukaan Rehabilitasi Sosial Pengguna Narkotika di Lapas Warungkiara

  • Bayi dengan Usus Terburai Lahir di Palabuhanratu Sukabumi

  • Trisula Pemdes Jampang Tengah Bangun RTLH Tahap ke – 4 di Bojonglopang

Terbaru

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Pangandaran

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Pangandaran

Januari 15, 2021
Viral Video Geng Motor Serang Warga di Ciaul Pasir, Ini Kata Polisi!

Viral Video Geng Motor Serang Warga di Ciaul Pasir, Ini Kata Polisi!

Januari 15, 2021
Masjid Jami Al Ikhlas di Cimaja Girang Gelar Istigasah Kubro

Masjid Jami Al Ikhlas di Cimaja Girang Gelar Istigasah Kubro

Januari 15, 2021
Bhabinkamtibmas Jampang Tengah dapat Penghargaan ‘Talent Scouting’ dari Kapolri

Bhabinkamtibmas Jampang Tengah dapat Penghargaan ‘Talent Scouting’ dari Kapolri

Januari 15, 2021
Belasan Pedagang Kaki Lima di Pamuruyan Bakal Dibongkar Petugas!

VIDEO: Pedagang Kaki Lima di Pamuruyan Cibadak Bakal Dibongkar

Januari 15, 2021

Ikuti Sosial Media Kami

Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
Info@jurnalsukabumi.com

Copyright © 2019 Jurnal Sukabumi

No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Jurnal Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist