JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan botol minuman keras dalam berbagai jenis yang diangkut menggunakan mobil box, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, di Perumahan Pesona Pangrango Blok A8 Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/11/20).
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya mobil box merk Mitsubishi type L300 bernopol D 8918 FD sedang melakukan bongkar muat dus yang diduga berisi minuman keras.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh jajaran kami ke TKP, ternyata benar ada beberapa orang sedang melakukan bongkar muat minuman beralkohol,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Kamis (26/11/20).
BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Sabu
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Asal Cikujang Terancam 15 Tahun Penjara
Selain barang bukti miras, polisi juga berhasil mengamankan supir berinisial N (33) dan kendektur berinisial D.I (24). Pemilik miras berinisial J juga turut diamankan petugas. J diketahui warga Jalan Pelabuhan II, RT 01 RW 02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Dalam penggerebekan itu kita mendapati dua orang yakni sopir dan kernet. Pengakuan mereka bahwa miras itu adalah pesanan pelaku berinisial J yang merupakan warga Pelabuhan II,” ujarnya.
Lanjut Sumarni, berdasarkan keterangan dari para tersangka, ribuan minuman beralkohol yang rencananya akan diedarkan di Kota Sukabumi itu, berasal dari sebuah perusahan yang bergerak dibidang pendistribusian minuman keras asal Kota Bandung Jawa Barat.
“Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, mereka merupakan karyawan dari PT. Adi Makmur Sentosa beralamat di Jalan Soekarno Hatta nomor 531 Bandung Jawa Barat. Perusahan itu diketahui bergerak di bidang produksi minuman beralkohol,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pendataan, jumlah miras yang diamankan dalam aksi penggerebekan itu berjumlah sekitar 1,304 botol dari berbagai jenis.
“Miras hasil sitaan itu dibagi ke dalam beberapa jenis botol miras seperti, Intisari, Anggur Merah Gold, Anggur Ketan Hitam, Anggur Putih, Arak Cap Orang Tua, Bir Singaraja, Beer Frost, Beer Soju, Ice Land,” jelasnya.
Dari proses penggerebekan itu,.tiga orang berhasil ditangkap dan diamankan polisi.
“Ketiga orang itu merupakan supir kenek dan pemilik, dan kita terapkan pasal 1 ayat 5 junto pasal 5 ayat 1 Perda Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Sukabumi dengan ancaman maksimal kurungan paling lama 5 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 40 juta,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Miftah || Redaktur: Usep Mulyana
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.