JURNALSUKABUMI.COM – Akibat pemutusan hubungan kerja, ratusan buruh pabrik garmen PT. Gunung Salak (GS) Sukabumi, masih menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik yang beralamat di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/11/2020).
Aksi mogok tersebut berawal dari pihak perusahaan memberhentikan empat orang buruh yang sebelumnya telah sepakat akan diangkat sebagai karyawan tetap. Akan tetapi, perusahaan malah tidak mengindahkan dan tetap bersikeras mengeluarkan buruh tersebut.
“Tuntutan kami hanya ingin pekerja yang diputus sepihak bisa bekerja kembali karena seharusnya sudah bekerja di atas 5 tahun itu sudah menjadi karyawan tetap,” Kata Didit Kurniawan Sekretaris Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) GSBI PT Gunung Salak Sukabumi kepada media, Kamis (26/11/2020).
Lanjut ia, aksi mogok ini sudah di lakukan dari kemarin Rabu (25/11/2020), namun Mediasi yang dilakukan antara pihak serikat buruh dengan pihak PT. Gunung Salak Sukabumi, serta pemerintah terkait belum ada solusi akhirnya buruh tersebut menginap di halaman PT Gunung Salak Sukabumi hingga tuntutan tersebut dipenuhi.
“Sampai sekarang belum ada surat resmi dari perusahaan terhadap 4 orang yang di berhentikan ini, kalau hari ini belum juga ada titik temu kami pastikan aksi ini berlanjut sampai besok,” jelasnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung Sinagar masih belum menentukan hasil terkait aksi mogok kerja itu. Sebab, hingga saat ini perusahaan masih pada pendiriannya untuk memberhentikan keempat buruh tersebut.
“Disnakertrans hanya memfasilitasi saja, yang punya kepentingan pihak perusahaan dan pihak pekerja, Tapi sampai saat ini belum deal mau seperti apa,” pungkasnya.
Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: Ujang Herlan












