Dua Pengedar Ganja Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 22 November 2020 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM –  Dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial AB dan TS  diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Masing-masing tersangka diamankan lantaran kepemilikan ganja seberat 2,4 gram dan 71,4 gram. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, kronologis penangkapan itu ketika jajaram polisi berhasil menangkap pelaku AB di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Dari penangkapan itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti ganja seberat 24,4 gram. 

“Penangkapan tersangka pertama itu pada Kamis (19/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berinisal AB (38) warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi,” kata Sumarni kepada wartawan, Sabtu (21/11/20) malam. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat konfrensi pers.

Setelah menangkap AB, lanjut Sumarni, jajaranya melakukan pengembangan dan  berhasil menangkap pelaku kedua berinisial TS (38) warga Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang Kecamatan Sukabumi. Dari tangannya, polisi menyita mengamankan ganja seberat 71,4 gram.

“Setelah melakukan penangkapan pertama, kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TS di rumahnya,” imbuhnya. 

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari JD warga Kampung Cisarua, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja. Namun saat petugas mencoba mendatangi kediaman JD, dia melarikan diri. Namun saat mendatangi rumahnya,  petugas berhasil menemukan petunjuk lokasi penanaman ganja yang letaknya di dekat lahan PTPN Goal Para. 

“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami berhasil menemukan lokasi penanaman yang diduga ganja yang jumlahnya sekitar 20 batang tanaman ganja berukuran 10-15 centimeter yang tertanam di lerang bukit,” sambungnya. 

Selain tersangka tambah dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 98,5 gram ganja kering yang masing-masing sudah dibungkus plastik dan 20 batang daun ganja. 
Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman 111 (1), 114 (1), UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. 

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru