Dua Pengedar Ganja Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 22 November 2020 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM –  Dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial AB dan TS  diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Masing-masing tersangka diamankan lantaran kepemilikan ganja seberat 2,4 gram dan 71,4 gram. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, kronologis penangkapan itu ketika jajaram polisi berhasil menangkap pelaku AB di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Dari penangkapan itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti ganja seberat 24,4 gram. 

“Penangkapan tersangka pertama itu pada Kamis (19/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berinisal AB (38) warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi,” kata Sumarni kepada wartawan, Sabtu (21/11/20) malam. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat konfrensi pers.

Setelah menangkap AB, lanjut Sumarni, jajaranya melakukan pengembangan dan  berhasil menangkap pelaku kedua berinisial TS (38) warga Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang Kecamatan Sukabumi. Dari tangannya, polisi menyita mengamankan ganja seberat 71,4 gram.

“Setelah melakukan penangkapan pertama, kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TS di rumahnya,” imbuhnya. 

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari JD warga Kampung Cisarua, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja. Namun saat petugas mencoba mendatangi kediaman JD, dia melarikan diri. Namun saat mendatangi rumahnya,  petugas berhasil menemukan petunjuk lokasi penanaman ganja yang letaknya di dekat lahan PTPN Goal Para. 

“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami berhasil menemukan lokasi penanaman yang diduga ganja yang jumlahnya sekitar 20 batang tanaman ganja berukuran 10-15 centimeter yang tertanam di lerang bukit,” sambungnya. 

Selain tersangka tambah dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 98,5 gram ganja kering yang masing-masing sudah dibungkus plastik dan 20 batang daun ganja. 
Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman 111 (1), 114 (1), UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. 

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terbaru