Dua Pengedar Ganja Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 22 November 2020 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM –  Dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial AB dan TS  diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Masing-masing tersangka diamankan lantaran kepemilikan ganja seberat 2,4 gram dan 71,4 gram. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, kronologis penangkapan itu ketika jajaram polisi berhasil menangkap pelaku AB di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Dari penangkapan itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti ganja seberat 24,4 gram. 

“Penangkapan tersangka pertama itu pada Kamis (19/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berinisal AB (38) warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi,” kata Sumarni kepada wartawan, Sabtu (21/11/20) malam. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat konfrensi pers.

Setelah menangkap AB, lanjut Sumarni, jajaranya melakukan pengembangan dan  berhasil menangkap pelaku kedua berinisial TS (38) warga Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang Kecamatan Sukabumi. Dari tangannya, polisi menyita mengamankan ganja seberat 71,4 gram.

“Setelah melakukan penangkapan pertama, kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TS di rumahnya,” imbuhnya. 

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari JD warga Kampung Cisarua, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja. Namun saat petugas mencoba mendatangi kediaman JD, dia melarikan diri. Namun saat mendatangi rumahnya,  petugas berhasil menemukan petunjuk lokasi penanaman ganja yang letaknya di dekat lahan PTPN Goal Para. 

“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami berhasil menemukan lokasi penanaman yang diduga ganja yang jumlahnya sekitar 20 batang tanaman ganja berukuran 10-15 centimeter yang tertanam di lerang bukit,” sambungnya. 

Selain tersangka tambah dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 98,5 gram ganja kering yang masing-masing sudah dibungkus plastik dan 20 batang daun ganja. 
Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman 111 (1), 114 (1), UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. 

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Berita Terbaru

OPINI

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777