Polres Tangkap Pelaku Pembunuhan Buruh di Cibadak, Diancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 17 November 2020 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi merilis dan menangkap pelaku pembunuhan memberatkan terhadap wanita buruh asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pelaku berinisial RS mencekik korban hingga menyayat tangan korban dan tewas bernama Imas (26).

“TKP rumah kontrakan di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Modus operandi tersangka mencekik leher korban sehingga kehabisan nafas. Lalu korban disayat tangan sebelah kanannya,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman, kepada awak media.

Menurut M Lukman, korban atas nama saudari Imas (26), pekerjaan buruh harian lepas. Beralamat di Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah pisau, satu baju tidur, daleman, satu buah seprei warna pink dan bantal.

“Jadi kronologis kejadian itu adalah pada saat tersangka yang berinisial RS ini berada di kontrakan bersama istrinya, terjadi perselisihan rumah tangga. Lalu karena kesal. Tersangka mencekik leher istrinya sampai kehabisan nafas,” jelasnya.

Lalu tersangka pergi ke dapur mengambil sebilah pisau dan menyayatkannya ke tangan korban. Jadi tersangka ini ingin mengurus perceraian dan mengajak korban ke rumah orang tuanya untuk mengajukan perceraian atau mengajukan kasus perceraian.

“Namun korban saat itu menolak dan tersangka RS ini kesal sehingga mencekik leher dari istri tersangka,” paparnya.

Pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban atau pembunuhan atau subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Masalah yang disangkakan adalah pasal 44 ayat 3 Undang – Undang RI Nomot 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT atau pasal.338 KUHP, subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Rizky/Ifan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru