JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi merilis dan menangkap pelaku pembunuhan memberatkan terhadap wanita buruh asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pelaku berinisial RS mencekik korban hingga menyayat tangan korban dan tewas bernama Imas (26).
“TKP rumah kontrakan di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Modus operandi tersangka mencekik leher korban sehingga kehabisan nafas. Lalu korban disayat tangan sebelah kanannya,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman, kepada awak media.
Menurut M Lukman, korban atas nama saudari Imas (26), pekerjaan buruh harian lepas. Beralamat di Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah pisau, satu baju tidur, daleman, satu buah seprei warna pink dan bantal.
“Jadi kronologis kejadian itu adalah pada saat tersangka yang berinisial RS ini berada di kontrakan bersama istrinya, terjadi perselisihan rumah tangga. Lalu karena kesal. Tersangka mencekik leher istrinya sampai kehabisan nafas,” jelasnya.
Lalu tersangka pergi ke dapur mengambil sebilah pisau dan menyayatkannya ke tangan korban. Jadi tersangka ini ingin mengurus perceraian dan mengajak korban ke rumah orang tuanya untuk mengajukan perceraian atau mengajukan kasus perceraian.
“Namun korban saat itu menolak dan tersangka RS ini kesal sehingga mencekik leher dari istri tersangka,” paparnya.
Pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban atau pembunuhan atau subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Masalah yang disangkakan adalah pasal 44 ayat 3 Undang – Undang RI Nomot 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT atau pasal.338 KUHP, subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Rizky/Ifan || Redaktur: FK Robbi












