Konfederasi Buruh Sukabumi Gelar Konferensi Pers, Apa Tuntutannya?

Kamis, 12 November 2020 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPC Kabupaten Sukabumi beserta Serikat Pekerja Danone Aqua Group (SPDAG) mengadakan Konferensi Pers di Kedai Coffe Palagan, tepatnya jalan Siliwangi, Desa Bojong kokosan, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/11/2020).

Organisasi buruh nasional mewakili Kabupaten Sukabumi mengkritisi peraturan yang diterbitkan Kemenakertrans Republik Indonesia terkait salah satu item tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Permenaker nomor 13 tahun 2012. Semula 60 item bertambah menjadi 64 sesuai item KHL versi permen 18 tahun 2020.

“Kami mengkritisi soal item tersebut. Pertama, dalam revisi itu ada yang menghilangkan item lama yang masih di anggap perlu, contohnya diberikan Kuota 2 GB tapi tidak di survei HP-nya. Contoh lainnya seperti isi ulang air galon tapi tidak di fasilitasi galonnya, bagaimana kita isi ulangnya,” Kata Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin.

Dia berpendapat, KHL ini menjadi dasar untuk menentukan layak atau tidaknya upah minimum yang diterima, Maka dari itu ujarnya, aturan yang mengatur tentang kebijakan pengupahan yang di lakukan secara nasional maupun daerah praktis mengabaikan perundangan-undangan yang berlaku.

“Upah wajib naik. Sebab upah adalah kebutuhan hidup buruh dan upah harus memenuhi standar KHL. Tentu semua itu, di dasari oleh hak konstitusional sebagai warga negara. Dalam UUD, negara menjamin pekerjaan dan kehidupan lain,” Jelasnya.

Sebelumnya, dua minggu lalu 28 Oktober 2020, buruh mencoba melakukan survei ke dua pasar yaitu Cicurug dan Cibadak secara independen. Dia menambahkan 10 item yang tidak masuk dalam daftar item KHL, diantaranya cicilan rumah, selimut, serokan sampah, tempat sampah, pelan lantai, dispenser, galon merk aqua, kelengkapan TV (antene, booster, kabel tv), handphone dan pembalut.

“Kita melakukan survei ke dua pasar, dari 64 item kita tambahkan menjadi 72 item, sehingga kita mendapatkan angka rata-rata Rp 3.516.669. Hasil survei itu akan kami sampaikan kepada Bupati Sukabumi dan dewan pengupahan sebagai bahan pertimbangan penetapan upah 2021 nanti,” pungkasnya.

Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB