Konfederasi Buruh Sukabumi Gelar Konferensi Pers, Apa Tuntutannya?

Kamis, 12 November 2020 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPC Kabupaten Sukabumi beserta Serikat Pekerja Danone Aqua Group (SPDAG) mengadakan Konferensi Pers di Kedai Coffe Palagan, tepatnya jalan Siliwangi, Desa Bojong kokosan, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/11/2020).

Organisasi buruh nasional mewakili Kabupaten Sukabumi mengkritisi peraturan yang diterbitkan Kemenakertrans Republik Indonesia terkait salah satu item tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Permenaker nomor 13 tahun 2012. Semula 60 item bertambah menjadi 64 sesuai item KHL versi permen 18 tahun 2020.

“Kami mengkritisi soal item tersebut. Pertama, dalam revisi itu ada yang menghilangkan item lama yang masih di anggap perlu, contohnya diberikan Kuota 2 GB tapi tidak di survei HP-nya. Contoh lainnya seperti isi ulang air galon tapi tidak di fasilitasi galonnya, bagaimana kita isi ulangnya,” Kata Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin.

Dia berpendapat, KHL ini menjadi dasar untuk menentukan layak atau tidaknya upah minimum yang diterima, Maka dari itu ujarnya, aturan yang mengatur tentang kebijakan pengupahan yang di lakukan secara nasional maupun daerah praktis mengabaikan perundangan-undangan yang berlaku.

“Upah wajib naik. Sebab upah adalah kebutuhan hidup buruh dan upah harus memenuhi standar KHL. Tentu semua itu, di dasari oleh hak konstitusional sebagai warga negara. Dalam UUD, negara menjamin pekerjaan dan kehidupan lain,” Jelasnya.

Sebelumnya, dua minggu lalu 28 Oktober 2020, buruh mencoba melakukan survei ke dua pasar yaitu Cicurug dan Cibadak secara independen. Dia menambahkan 10 item yang tidak masuk dalam daftar item KHL, diantaranya cicilan rumah, selimut, serokan sampah, tempat sampah, pelan lantai, dispenser, galon merk aqua, kelengkapan TV (antene, booster, kabel tv), handphone dan pembalut.

“Kita melakukan survei ke dua pasar, dari 64 item kita tambahkan menjadi 72 item, sehingga kita mendapatkan angka rata-rata Rp 3.516.669. Hasil survei itu akan kami sampaikan kepada Bupati Sukabumi dan dewan pengupahan sebagai bahan pertimbangan penetapan upah 2021 nanti,” pungkasnya.

Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK
Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:43 WIB

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Berita Terbaru