JURNALSUKABUMI.COM – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPC Kabupaten Sukabumi beserta Serikat Pekerja Danone Aqua Group (SPDAG) mengadakan Konferensi Pers di Kedai Coffe Palagan, tepatnya jalan Siliwangi, Desa Bojong kokosan, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/11/2020).
Organisasi buruh nasional mewakili Kabupaten Sukabumi mengkritisi peraturan yang diterbitkan Kemenakertrans Republik Indonesia terkait salah satu item tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Permenaker nomor 13 tahun 2012. Semula 60 item bertambah menjadi 64 sesuai item KHL versi permen 18 tahun 2020.
“Kami mengkritisi soal item tersebut. Pertama, dalam revisi itu ada yang menghilangkan item lama yang masih di anggap perlu, contohnya diberikan Kuota 2 GB tapi tidak di survei HP-nya. Contoh lainnya seperti isi ulang air galon tapi tidak di fasilitasi galonnya, bagaimana kita isi ulangnya,” Kata Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin.
Dia berpendapat, KHL ini menjadi dasar untuk menentukan layak atau tidaknya upah minimum yang diterima, Maka dari itu ujarnya, aturan yang mengatur tentang kebijakan pengupahan yang di lakukan secara nasional maupun daerah praktis mengabaikan perundangan-undangan yang berlaku.
“Upah wajib naik. Sebab upah adalah kebutuhan hidup buruh dan upah harus memenuhi standar KHL. Tentu semua itu, di dasari oleh hak konstitusional sebagai warga negara. Dalam UUD, negara menjamin pekerjaan dan kehidupan lain,” Jelasnya.
Sebelumnya, dua minggu lalu 28 Oktober 2020, buruh mencoba melakukan survei ke dua pasar yaitu Cicurug dan Cibadak secara independen. Dia menambahkan 10 item yang tidak masuk dalam daftar item KHL, diantaranya cicilan rumah, selimut, serokan sampah, tempat sampah, pelan lantai, dispenser, galon merk aqua, kelengkapan TV (antene, booster, kabel tv), handphone dan pembalut.
“Kita melakukan survei ke dua pasar, dari 64 item kita tambahkan menjadi 72 item, sehingga kita mendapatkan angka rata-rata Rp 3.516.669. Hasil survei itu akan kami sampaikan kepada Bupati Sukabumi dan dewan pengupahan sebagai bahan pertimbangan penetapan upah 2021 nanti,” pungkasnya.
Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: Usep Mulyana












