Ribuan Buruh GSI 1 Cikembar Blok A Demo, Ini Tuntutannya

Selasa, 6 Oktober 2020 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan buruh PT Glostar Indonesia (GSI) 1 Cikembar di Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi demonstrasi, Selasa (06/10/2020).

Informasi yang didapat, aksi tersebut menyoal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19 dan merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh terhadap pihak perusahaan yang dinilai diskriminasi terhadap karyawannya soal PHK.

“Aksi ini merupakan aksi spontanitas buruh terhadap pihak perusahaan,” kata Salah seorang buruh PT GSI I Cikembar, Jamaludin (30) disela unjuk rasa di depan halaman development Blok A PT GSI I Cikembar.

Jamaludin mengatakan, buruh menuntut PT GSI I Cikembar untuk melakukan PHK secara keseluruhan. Namun, pada kenyataannya pihak perusahaan hanya melakukan PHK setengah dari jumlah karyawannya.

“PT GSI I Cikembar ini, hanya melakukan PHK sekitar 2.500 karyawan di Blok A saja. Sementara, sisanya sekitar 2.300 buruh tidak di PHK,” ujarnya.

Ribuan buruh khawatir apabila dalam waktu dekat ini peraturan Omnibus Law sudah disahkan, maka jika terjadi PHK para buruh tidak akan mendapatkan uang pesangon.

“Kami merasa kecewa dan dibohongi oleh pihak perusahaan. Karena, beberapa hari sebelum PHK, seluruh karyawan di Blok A diliburkan dengan alasan lokasi pabrik akan disemprot disinfektan. Padahal faktanya, waktu itu banyak karyawan yang sekarang di PHK masuk kerja dan menandatangani surat PHK,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PT GSI Cikembar, Nurzaman Dwinanda mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya. Lantaran, semenjak pandemi Covid-19 telah berdampak besar terhadap produksi, dan perusahaan tidam bisa ekspor kesejumlah Negara luar.

Alasan mereka aksi sambung Nurzaman, menginginkan di PHK dengan dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). “Kita akan melakukan pendataan ulang, dan akan membantu mereka (buruh) untuk melakukan PHK dengan dua kali ketentuan,” sambungnya.

Lanjut Nurzaman, pihaknya menyanggupi terkait dengan tuntutan buruh, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara buruh dengan perusahaan.

“kita pun tidak mau menyalahi aturan karena ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara buruh dengan perusahaan,” tegas dia.

Mejurutnya, di PKB itu jelas, jika perusahaan melakukan PHK efisiensi maka harus memebrikan 2 PMTK, “dan kita akan mengacu kepada PKB tersebut karena itu perjanjian yabg sudah disepakatinkedua belah pihak,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:07 WIB

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB