JURNALSUKABUMI.COM – Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, selaku penggugat Perusahaan PT. Kemilau Rejeki melawan Bupati Sukabumi, akhirnya dimenangkan oleh Kemilau Rejeki. Hal ini sesuai dengan amar putusan Pemkab Sukabumi harus membayar ganti rugi Rp. 5,4 miliar, Rabu (03/09/20).
Persidangan PMH Penggugat PT. Kemilau Rejeki, kuasa hukum Risha Shindyani Halim, sementara Tergugat I Cq. Bupati Kabupaten Sukabumi, Cq. Camat Sagaranten dan Cq. Kepala Desa Mekarsari, Tergugat II PT. Zhong Min Hydro dan Tergugat III Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Kabupaten Sukabumi.
Dalam putusan menjelaskan dikabulkan sebagian nilai ganti kerugian Rp, 5,4 miliar. Dalam eksepsi menolak eksepsi dari Tergugat II. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan bahwa penggugat adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi dan menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum,” ungkap Humas PN Cibadak Zulqarnaen, kepada jurnalsukabumi.com.
Adapun sertifikat HGB ada empat yang berkekuatan hukum yakni sertifikat Hak Guna Bangunan No 12/Mekarsari tertanggal 21 Juni 2016 seluas 18.920 m2 dan Surat Ukur Nomor : 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, serta sertifikat Hak Guna Bangunan No 13/Mekarsari tertanggal 11 Agustus 2016 seluas 17.800 m2 dan Surat Ukur Nomor : 12/Mekarsari/2016 tanggal 12 April 2016, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 15/Mekarsari tertanggal 03 November 2016 seluas 17.890 m2 dan Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6/Mekarsari tertanggal 15 Juli 2014 seluas 12.361 m2 dan surat ukur nomor 1/Mekarsari/2014 tertanggal 03 Februari 2014.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menyatakan perjanjian kerjasama Pemerintah Desa Mekarsari dengan PT. Zhong Min Hydro Indonesia tertanggal 14 September 2016 antara Tergugat I dan Tergugat II dapat dibatalkan,” jelasnya.
Selanjutnya, menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengganti kerugian materil sebesar Rp5.4 miliar. Menghukum Tergugat II untuk segera mengosongkan tanah milik penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 12/Mekarsari tanggal 21 Juni 2016, Sertifikat Hak Guna Bangunan No 13/Mekarsari tanggal 11 Agustus 2016, Sertifikat Hak Guna Bangunan No 15/Mekarsari tanggal 03 November 2016, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6/Mekarsari tertanggal 15 Juli 2014, selanjutnya menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
“Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.10 juta setiap hari secara terus menerus setiap kali Tergugat II lalai melaksanakan atau melanggar isi putusan ini yaitu menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong Tanah HGB No, 12/Mekarsari, HGB No. 13/Mekarsari, HGB No. 15/Mekarsari, dan HGB No. 6/Mekarsari terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo,” ucapnya.
“Selanjutnya, memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi isi putusan ini dan menghukum para Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.771.000 dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,” tandasnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemkab Sukabumi Boyke Martadinata mengatakan, untuk gugatan dari PT. Kemilau Rejeki kepada Cq Bupati Sukabumi dan Camat Sagaranten, pihaknya belum pernah mendapatkan surat panggilan. Karena menilai gugatan tersebut fokus dengan Pemerintah Desa Mekarsari.
“Kami tak menerima relaas atau panggilan pemberitahuan untuk gugatan ini. Kami menilai gugatan ini lebih kepada Pemerintah Desa Mekarsari,” pungkasnya.
Setelah amar putusan keluar, PT. Zhong Min melakukan banding pada Selasa 08 September 2020. Sementara terbanding adalah Cq. Bupati Sukabumi, Camat Sagaranten dan Kepala Desa Mekarsari. Turut terbanding adalah BPN Sukabumi dan PT. Kemilau Rejeki.
Perlu diketahui, perkara gugatan PMH sendiri terkait lahan yang ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi yang saat ini sedang dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) oleh PT. Zhong Min. Namun keberadaan pembangunannya di atas tanah milik PT. Kemilau Rejeki. Sehingga menuai gugatan PMH atas sertifikat HGB yang dimilikinya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












