JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang Pilkada Kabupaten Sukabumi Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan “Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu bagi Panwaslu se- Kecamatan Sukabumi Pada Pemilukada di Masa Pandemi Covid 19, di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/08/20).
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jaksa Muda Dista Anggara, S.H., LL.,M. memberikan pemaparan materi peran kejaksaan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi baik secara promotif dan preventif.
“Peran kejaksaan adalah melaksanakan penuntutan tindak pidana dalam Pilkada melalui sentra Gakumdu mendampingi Bawaslu sejak penerimaan laporan tindak pidana pada pemilihan Pilkada,” ungkapnya.
Menurut Dista, ada lima potensi konflik Pilkada yang memang harus diantisipasi yakni hat speech, penyebaran hoax, money politik, sebar isu sara dan black campaign. Sehingga pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk menciptakan Pilkada yang damai dan santun.
“Mari kita berikan edukasi politik kepada warga dengan baik. Sehingga tercipta Pilkada Sukabumi yang damai,” jelasnya.
Pihaknya pun menghimbau di tengah pandemi covid19 seluruh petugas dan masyarakat menjaga protokol kesehatan. Jangan sampai memandang sebelah mata.
“Mari kita menyamakan persepsi, bersinergi dan menjaga netralitas, independensi dan objektivitas dan menjaga integritas, itu sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi











