JURNALSUKABUMI.COM – Mengantisipasi peredaran narkoba di antara tahanan dan warga binaan, Lembaga Pemasyarakan Kelas II B Sukabumi mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) rutin kamar blok hunian, Selasa (25/08/2020).
Satu per satu kamar yang dihuni para warga binaan dan narapidana digeledah untuk mencari barang-barang yang dilarang masuk ke dalam kamar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi Yosafat Rizanto mengatakan, sidak ini sebagai bentuk komitmen dan jajarannya untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk kedalam Blok hunian agar Lapas Kelas II B Nyomplong bebas dari peredaran barang terlarang seperti narkoba.
“Sidak rutin siang ini adalah wujud komitmen kami untuk deteksi dini gangguang keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Lapas Sukabumi.”
Lanjut dia, adapun barang-barang yang ditemukan berupa macis, alat cukur, sendok, mangkok, dan botol minyak wangi.
“Alhamdulillah, dalam pemeriksaan penggeledahan tidak ditemukan barang-barang terlarang khususnya narkotika,” kata Yosafat.
Sementara itu tambah dia, untuk meningkatkan kewaspadaan menjaga keamanan dan ketertiban. pihaknya terus melakukan himbauan kepada seluruh petugas agar tetap disiplin dan bertanggung jawab untuk memberantas barang terlarang masuk ke area lapas.
“Sementara bagi warga binaan pemilik barang agar dibina kembali perihal larangan membawa barang terlarang,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












