JURNALSUKABUMI.COM – Ramainya bantuan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Sukabumi yang berlomba-lomba mendapatkan. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi angkat bicara, bahwa untuk bantuan UKM sendiri ada tujuh pintu yang bisa didapatkan oleh warga. Bukan hanya di DPKUKM saja.
“Berdasarkan surat edaran, memang ada tujuh pintu masuk warga bisa mengajukan selain DPKUKM yakni Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), BUMN seperti pegadaian dan PNM, PIP, Perbarindo dan Gerakan Koperasi,” ungkap Kepala DPKUKM Ardiana Trisniawan, kepada jurnalsukabumi.com.
Menurutnya, ada sejumlah bank perkreditan milik negara yakni BRI, BNI dan yang lainnya memang warga bisa mengajukan bantuan tersebut melalui tujuh lembaga tersebut. Meski yang nantinya akan terpusat di Kementrian Koperasi dan UKM.
“Jadi nantinya dari pihak bank pun akan diajukan ke Kementerian yang diolah datanya,” katanya.
Saat ditanya bagaimana alur pengajuan itu sendiri, DPKUKM melakukan sosialisasi, menerima pendaftaran usulan dari pelaku usaha, selanjutnya akan dikirim ke pusat. Nanti pusat mengolah data tersebut dengan BPKP yang selanjutnya SK Penetapan.
“Jadi kami itu hanya mengajukan saja dan menginput data, setelah data diolah nanti ada penetapan,” bebernya.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi






