JURNALSUKABUMI.COM – Perum Griya Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, kabupaten Sukabumi, yang dinaungi PT. Anugerah Bangun Sentosa (ABS) digugat wanprestasi senilai Rp 5 miliar. Kasus gugatan yang digarap di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak itu, kini sudah masuk tahap mediasi.
“Sesuai dengan pendaftaran pada Jumat 29 Mei 2020 dan klasifikasi perkara wanprestasi nomor perkara11/Pdt.G/2020/PN Cbd, saat ini mulai tahap mediasi,” ungkap Humas PN Cibadak Zulqarnaen, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (21/08/2020).
Dari gugatan wanprestasi tersebut tergugat utama yakni PT. Anugerah Bangun Sentosa, Tergugat II Adhitia, Tergugat III Suherman Safrudin, Tergugat VI Dindin Nazrudin, Tergugat V Heriyanto alias Beurit dan Tergugat IV Usep Suheli. Sementara Penggugat Lela Sumirat yang didampingi kuasa hukum Benyamin Sembiring.
“Kasus gugatan wanprestasi ini memang prosesnya secara E-Cort, namun untuk mediasi sendiri sesuai aturan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mewajibkan untuk mediasi yakni selama 30 hari melalui mediator yang akan ditunjuk oleh PN Cibadak,” jelasnya.
Adapun materi gugatan petitumnya sendiri yakni penggugat yakni agar PN menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, III untuk melakukan penggantian kerugian kepada penggugat sebagaimana dalam surat gugatan selanjutnya meminta Tergugat IV untuk dapat bertanggung jawab dalam mengupayakan pembangunan Jembatan (jalan akses) antara Desa Bojongkokosan dan Cibunar Jaya. Memerintahkan Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengembalikan uang DP pembayaran tanah dari pengugat, uang ukur dan uang fee (komisi) pembelian tanah seluruhnya.
“Memerintahkan para tergugat untuk segera melakukan pembayaran dan/atau pengembalian kerugian kepada penggugat dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau Conservatoir Beslag atas satu unit rumah milik Tergugat II yang beralamat di Perumahan Griya Benda Asri Blok DD, No. 4 & 5, Cicurug, Kabupaten Sukabumi dan 280 unit rumah yang terletak di Griya Bojongkokosan Asri,” papar Zulqarnaen saat membacakan tuntutan penggugat.
Lanjut dia, tuntunnya penggugat juga meminta menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp 5.223.950.000 (lima milyar dua ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana para tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini,” pungaksnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: Ujang Herlan












