Dana Desa Rp1,3 M Ditilap Mantan Kades Bantargebang Sukabumi, Dipakai Apa?

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kerugian negara akibat ulah dugaan korupsi AR (43), mantan Kades Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, mencapai Rp 1,3 miliar. Terkait hal itu, Kejari Kabupaten Sukabumi masih mendalami peruntukannya atau dipakai apa oleh tersangka AR. 

Dari hasil pengusutan tim penyidikan Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, AR diketahui menyelewengkan Dana Desa (DD) periode 2017 dan 2018. AR merupakan Kades periode 2013-2019 yang saat itu mengelola anggaran dana desa pada tahun 2017 senilai  Rp 1, 7 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar. 

“Kerugiannya mencapai Rp1,3 miliar. Dipakai untuk apanya, tim penyidik masih terus mendalaminya,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus, Andreas Tarigan, Rabu (19/08/2020).

Andreas menambahkan, proses pengusutan mantan Kades AR dimulai sejak Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Februari 2020 lalu, AR tidak kooparatif sehingga terpaksa dijemput paksa pada 14 Agustus 2020 kemarin.

“Kerugian negara pada tahun 2017 senilai Rp 781 juta dan tahun 2018 Rp 557 juta. Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka modusnya di antaranya mulai dari tidak adanya tanda terima dan LKPJ, laporan tidak sesuai dan pekerjaan fisik atau fiktif,” tukasnya. 

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Hingga saat ini, tersangka AR masih menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Reporter: Ifan II Redaktur: E Sulaeman

Berita Terkait

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat
Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan
Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:35 WIB

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat

Kamis, 23 April 2026 - 16:24 WIB

Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan

Rabu, 22 April 2026 - 11:06 WIB

Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Di Balik Ramainya Konser, PAD Stadion Surya Kencana Masih Rendah

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:10 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777