Dana Desa Rp1,3 M Ditilap Mantan Kades Bantargebang Sukabumi, Dipakai Apa?

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kerugian negara akibat ulah dugaan korupsi AR (43), mantan Kades Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, mencapai Rp 1,3 miliar. Terkait hal itu, Kejari Kabupaten Sukabumi masih mendalami peruntukannya atau dipakai apa oleh tersangka AR. 

Dari hasil pengusutan tim penyidikan Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, AR diketahui menyelewengkan Dana Desa (DD) periode 2017 dan 2018. AR merupakan Kades periode 2013-2019 yang saat itu mengelola anggaran dana desa pada tahun 2017 senilai  Rp 1, 7 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar. 

“Kerugiannya mencapai Rp1,3 miliar. Dipakai untuk apanya, tim penyidik masih terus mendalaminya,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus, Andreas Tarigan, Rabu (19/08/2020).

Andreas menambahkan, proses pengusutan mantan Kades AR dimulai sejak Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Februari 2020 lalu, AR tidak kooparatif sehingga terpaksa dijemput paksa pada 14 Agustus 2020 kemarin.

“Kerugian negara pada tahun 2017 senilai Rp 781 juta dan tahun 2018 Rp 557 juta. Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka modusnya di antaranya mulai dari tidak adanya tanda terima dan LKPJ, laporan tidak sesuai dan pekerjaan fisik atau fiktif,” tukasnya. 

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Hingga saat ini, tersangka AR masih menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Reporter: Ifan II Redaktur: E Sulaeman

Berita Terkait

Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday
Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB