Gugatan Kemilau Rejeki VS Zhong Min Hydro PN Cibadak Tunggu Kesimpulan dan Putusan

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan perdata wanprestasi Kemilau Rejeki melawan Zhong Min Hydro setelah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Jumat lalu. Akhirnya tinggal menunggu kesimpulan dari kedua belah pihak dan putusan. Dalam gugatan tersebut yakni Tergugat I Bupati Sukabumi, Cq. Camat Sagaranten, Cq. Kepala Desa Mekarsari, Tergugat II PT. Zhong Min Hydro dan Tergugat III Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat BPN Sukabumi.

“Benar kami sudah melakukan PS pada pekan lalu, sehingga untuk selanjutnya menunggu kesimpulan dari kedua belah pihak dan diakhiri putusan,” ungkap Humas PN Cibadak Zulqarnaen, kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (18/09/20).

Menurut Zulqarnaen, tujuan melakukan PS sendiri yakni Melihat objek sengketa, yang nantinya menentukan objek sengketa yang saat ini dipermasalahkan ada atau tidak dan melihat objek versi dari kedua belah pihak objek sengketa tersebut dengan dicari titik singgungnya.

“PS ini memang hanya menentukan objek saja, tidak lebih dari itu, seperti halnya yang disengketakan saat ini ada empat bidang, kami cek langsung,” kata Zulqarnaen sekaligus Ketua Mejelis Hakim.

Saat ditanya, adanya riakan dari warga terkait lahan, Zulqarnaen menjelaskan, bahwa kewenangan selaku majelis hakim bukan soal lahan garapan warga. Tapi objek sengketa itu sendiri.

“Kami selaku majelis hakim fokus pada objek sengketa. Jika warga mengeluh soal tanah garapan bukan ke kami, itu salah sekali, silahkan saja pihak yang berwenang,” tegasnya.

Dalam empat bidang objek sengketa tersebut yakni sertifikat Hak Guna Bangunan No 12/Mekarsari tertanggal 21 Juni 2016 seluas 18920 meter persegi, sertifikat Hak Guna Bangunan No 13/Mekarsari tertanggal 11 Agustus 2016 seluas  17.800 meter persegi serta sertifikat Hak Guna Bangunan No 15/Mekarsari tertanggal 03 November 2016 seluas 17890 meter persegi dan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6/Mekarsari tertanggal 15 Juli 2014 seluas 12.361 meter persegi

“Dari keempat bidang tersebut diantaranya terowongan yang saat ini digunakan atau dibangun oleh PT. Zhong Min Hydro,” jelasnya.

Yang harus diketahui juga, untuk saat ini proses persidangan sendiri sudah melalui proses tahapan mulai dari mediasi, replik duplik, jawa jinawab dan yang lainnya melalui proses E-Cort.

“Jadi nanti sistemnya kita sudah secara elektronik atau online untuk perdata ini,” pungkasnya.

Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Berita Terbaru

OPINI

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777