Gugatan Kemilau Rejeki VS Zhong Min Hydro PN Cibadak Tunggu Kesimpulan dan Putusan

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan perdata wanprestasi Kemilau Rejeki melawan Zhong Min Hydro setelah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Jumat lalu. Akhirnya tinggal menunggu kesimpulan dari kedua belah pihak dan putusan. Dalam gugatan tersebut yakni Tergugat I Bupati Sukabumi, Cq. Camat Sagaranten, Cq. Kepala Desa Mekarsari, Tergugat II PT. Zhong Min Hydro dan Tergugat III Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat BPN Sukabumi.

“Benar kami sudah melakukan PS pada pekan lalu, sehingga untuk selanjutnya menunggu kesimpulan dari kedua belah pihak dan diakhiri putusan,” ungkap Humas PN Cibadak Zulqarnaen, kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (18/09/20).

Menurut Zulqarnaen, tujuan melakukan PS sendiri yakni Melihat objek sengketa, yang nantinya menentukan objek sengketa yang saat ini dipermasalahkan ada atau tidak dan melihat objek versi dari kedua belah pihak objek sengketa tersebut dengan dicari titik singgungnya.

“PS ini memang hanya menentukan objek saja, tidak lebih dari itu, seperti halnya yang disengketakan saat ini ada empat bidang, kami cek langsung,” kata Zulqarnaen sekaligus Ketua Mejelis Hakim.

Saat ditanya, adanya riakan dari warga terkait lahan, Zulqarnaen menjelaskan, bahwa kewenangan selaku majelis hakim bukan soal lahan garapan warga. Tapi objek sengketa itu sendiri.

“Kami selaku majelis hakim fokus pada objek sengketa. Jika warga mengeluh soal tanah garapan bukan ke kami, itu salah sekali, silahkan saja pihak yang berwenang,” tegasnya.

Dalam empat bidang objek sengketa tersebut yakni sertifikat Hak Guna Bangunan No 12/Mekarsari tertanggal 21 Juni 2016 seluas 18920 meter persegi, sertifikat Hak Guna Bangunan No 13/Mekarsari tertanggal 11 Agustus 2016 seluas  17.800 meter persegi serta sertifikat Hak Guna Bangunan No 15/Mekarsari tertanggal 03 November 2016 seluas 17890 meter persegi dan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6/Mekarsari tertanggal 15 Juli 2014 seluas 12.361 meter persegi

“Dari keempat bidang tersebut diantaranya terowongan yang saat ini digunakan atau dibangun oleh PT. Zhong Min Hydro,” jelasnya.

Yang harus diketahui juga, untuk saat ini proses persidangan sendiri sudah melalui proses tahapan mulai dari mediasi, replik duplik, jawa jinawab dan yang lainnya melalui proses E-Cort.

“Jadi nanti sistemnya kita sudah secara elektronik atau online untuk perdata ini,” pungkasnya.

Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru