JURNALSUKABUMI.COM – Badan Koordinator (Bakor) LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI wilayah Palabuhanratu, mendesak Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) untuk segera mempidanakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri.
Pasalnya, lembaga kemasyarakatan yang lantang dalam menyuarakan anti korupsi itu menduga adanya pelanggaran kode etik atas kehadiran Big Bos PNS ini dalam sebuah acara salahsatu partai di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Dengan ramainya kegaduhan di Medsos, sudah seharusnya Bawaslu mengambil sikap, jangan tinggal diam, panggil, periksa dan pidanakan yang bersangkutan,” tegas Ketua Bakor GAPURA Palabuhanratu, Jasmin Sopyan, Senin (20/07/2020).
Karena menurutnya, Iyos Soemantri secara aturan sudah melanggar jelas. Dan seharusnya Bawaslu mengajukan tuntutan Pidana Pemilu ke Menpan – RB yang sesuai dengan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Isi dari UU tersebut bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, Sekda Iyos sudah melakukan pelanggaran ini,” tegasnya Jasmin.
Sekjen Bakor GAPURA Palabuhanratu Amran alias Gyok menegaskan, kehadiran Iyos Somantri dalam foto bersama hadir mendampingi petahana di acara salah satu partai itu sudah sangat jelas merupakan pelanggaran berat.
“Menteri PANRB kan sudah mengingatkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015. Bahwa PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota. Dan Sekda Iyos saat ini digadang-gadang mendampingi petahana,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi harus sesegera mungkin melakukan tindakan. “Jika hasil pemeriksaan Bawaslu atas kasus ini sudah memenuhi persyaratan formil dan materil maka harus memberikan sangsi sesuai kewenangannya. Jika tidak, Bawaslu kami giring untuk laporkan ke DKPP,” tegas Jasmin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengatakan bahwa dugaan ASN tersebut sedang mengumpulkan bukti materil dan formil.
“Memang kami sudah mengantongi sejumlah data baik di media massa dan media sosial. Sehingga kami masih melengkapi berkas lainnya untuk melakukan pemanggilan atau klarifikasi,” ungkapnya.
Menurut Teguh, Bawaslu sudah bergerak semenjak munculnya informasi melalui media sosial. Sampai hari ini sedang melakukan penelusuran untuk melengkapi prosedural pemanggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut.
“Bahkan kami akan melakukan penelusuran ke DPP Golkar dengan memintai keterangan dan memastikan untuk penambahan data,” pungkasnya.
Reporter: Herwanto II Redaktur: Ujang Herlan












