JURNALSUKABUMI.COM – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus H.S (41) pengedar narkoba jenis sabu – sabu di wilayah Sukabumi, pada Selasa (30/06/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan H.S di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Limusnunggal, Kelurahan/Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada saat di TKP, setelah dilakukan penangkapan ketika digeledah oleh petugas pelaku berkedapatan membawa barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Barang bukti itu dibungkus plastik krip bening di saku celana depan dan satu buah plastik krip bening berukuran besar di dalam bungkus rokok di dalam bagasi motor yang dikendarainya.

Tak ingin di kelabui, petugas pun melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain ke rumah pelaku di daerah Nyalindung Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, petugas menemukan dua buah plastik sabu – sabu berukuran besar dibalut lakban warna coklat, satu buah plastik Krip bening ukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu, 21 paket sabu-sabu dibungkus krip bening, satu unit timbangan digital dan alap hisap sabu (bong).
“Pada hari ini kami berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum kami. Pelaku di lamankan di Jalan Raya Limusnunggal. Ini merupakan penangkapan terbesar kami, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka jajaran kami menemukan barang bukti lainnya. Keseluruhan barang bukti tersebut tersimpan dalam tas kecil warna krim, di dalam lemari di kamar tempat tidur pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota Kepada AKBP Sumarni kepada wartawan, Selasa (30/06/2020).
Lanjut Sumarni, tersangka mengaku barang haram tesebut ia dapatkan dari daerah Karawang Jawa Barat, kemudian pelaku mengedarkan kembali sabu tersebut di daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Saat ini tim Sat Narkoba masih melakukan pengembangan ke wilayah Karawang dan wilayah lain yang diduga ada kaitannya, dengan asal barang bukti sabu itu,” imbuhnya.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan, barang bukti berupa 3 buah plastik krip besar berisikan narkotika jenis kristal sabu, satu buah buah Krip sedang berisi sabu – sabu, 22 paket sabu – sabu dalam Krip kecil, satu buah timbangan digital, bong sabu, telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda dua. Jika ditotal kan sabu – sabu yang berhasil diamankan petugas totalnya mencapai 245,7 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) tentang subsidair pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Riki Rahardian | Redaktur: FK Robbi












