JURNALSUKABUMI.COM – Pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinilai lemah.
Hal tersebut dilontarkan Sekjen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi, Dede abdul latif kepada dihubungi jurnalsukabumi.com, Rabu (01/07/2020).
“Hingga saat ini, pengawasan Perda tersebut masih kurang efektip. Pasalnya, masih ditemukan kendaraan besar yang masih beroperasi pada jam yang tidak diperbolehkan sesuai Perda tersebut,” ujarnya.
Terlebih, Sukabumi kebanyakan dipadati oleh mobil-mobil dari luar. Dampaknya, jalan semakin padat dan butuh rekayasa lalulintas sesuai aturan yang sudah ditetapkan. “Pertanyaannya, pengawasan Dishub Kabupten Sukabumi selama ini kemana?,” kata Dede.
Dalam Perda tersebut menyebutkan, kendaraan besar hanya diperbolehkan melintas sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB (dalam kota) dan pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB (untuk luar kota).
“Hal ini misalanya, sampai sekarang kendaraan yang beroperasi dan dinilai melanggar aturan pun, terkesan sudah tak asing lagi,” terangnya.
Dampaknya sambung Dede, jelas sangat merugikan angkutan kecil yang beroperasi sehingga keberadaan Perda tersebut pun sudah tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu, penataan transportasi yang tidak terarah.
“Alhasil kemacetan selalu saja terjadi di jam-jam krusial. Seperti, sore dan pagi hari,” bebernya.
Organda sangat menyayangkan pengawasan Dishub yang masih jauh dari kata harapan dan tidak sejalan dengan Visi misi Bupati. Pihaknya, kerap menerima banyak keluhan terkaitan kepadatan lalulintas di jalur Utara Sukabumi misalnya.
“Selain itu, banyak juga pengusaha mengeluh karna penghasilan mereka berkurang akibat tata kelola transportasi sangat buruk,” tandasnya.
Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












