Oleh : Didin Jamaludin, S.Pd, M.Pd
Ketua MGMP PPKn SMA Kabupaten Sukabumi
JURNALSUKABUMI.COM – Berdasarkan PP 53 tahun 2010 Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil atau sekarang disebut juga dengan Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU no 5 Tahun 2014 adalah aparatur negara yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat dan mengabdi kepada nusa bangsa dan negara. Menjadi pegawai negeri adalah sebuah pilihan, dan sebuah kehormatan yang diberikan oleh negara kepada sebagian kecil warga negaranya, karena tidak semua warga negara Indonesia dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil karena keterbatasan formasi dan anggaran yang tersedia sehingga rekrutmen atau seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil semakin hari semakin ketat.
Kedudukan PNS menjelang Pemilihan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan Presiden rawan ekploitasi dan rawan mobilisasi oleh pihak-pihak yang mengharapkan suara dari keluarga besar Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Ada dua bentuk jabatan di negeri kita ini yaitu, Jabatan Karir dan Jabatan Politis.
Jabatan karir untuk meraihnya harus melalui perjuangan dengan susah payah sejak seseorang mendaptar menjadi PNS atau melalui jalur Ikatan dinas di sekola-sekolah yang dipersiapkan untuk menjadi abdi rakyat misalnya STAN dan STPDN sampai dengan mendapatkan jabatan tertingi, dari golongan 1a sampai dengan IVe . Dari mulai jadi seorang piñata sampai dengan pembina utama. Atasan tertinggi PNS di daerah adalah sekretaris daerah, itulah puncak karier seorang PNS baik di tingkat Kabupaten/ Kota atau Propinsi, serta sekjen di departemen-departemen di pemerintahan pusat. Tetapi PNS harus tetap Netral meskipun yang menandatangani SK PNS di daerah adalah seorang bupati atau walikota, untuk pendidik dan tenaga kependidikan jenjang SMA dan SMK mulai tahun 2017 oleh gubernur, yang pasti seorang bupati, walikota dan gubernur jelas tidak akan netral karena berasal atau diusung oleh partai politik. Bupati, walikota dan gubernur adalah jabatan Politis dimana untuk meraih jabatan tersebut harus berjuang bersama-sama partai pengusung dan partai pendukungnya untuk memenangkan pilkada.
Berdasarkan Undang-undang nomor 34 Tahun 1999 bahwa Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah,dan pembangunan. Dalam kedudukannya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Negara dan pemerintah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 59 ayat (5) huruf g tentang Pemerintahan Daerah dan Petunjuk Teknisnya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah menyatakan partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon yang diajukan wajib menyerahkan surat pernyataan mengundur-kan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS. Netralitas PNS tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1974 yang telah di ubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa Pegawai harus netral dari semua golongan dan partai politik serta tidak distkriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjamin pelaksanaan netralitas PNS, telah ditetapkan dalam PP No. 5 Tahun 1999 tentang PNS yang menjadi pengurus/anggota Partai Politik. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa setiap PNS yang akan menjadi anggota parpol harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan/pejabat yang berwenang dan apabila diizinkan maka PNS yang bersangkutan harus melepaskan jabatan negerinya dan kemudian berhenti sebagai PNS. Dari peraturan tersebut dapat dilihat bahwa PNS yang menjadi anggota partai politik harus menetapkan pilihan untuk tetap menjadi PNS atau berhenti.
Undang-undang tersebut telah dengan jelas menyatakan bahwa pegawai negeri sepenuhnya dibawah pimpinan pemerintah. Hal ini ditegaskan untuk menjamin kesatuan pimpinan dan garis pimpinan yang jelas dan tegas dalam jajaran PNS.
Dengan demikian jika PNS menjadi anggota partai politik, maka pengendaliannya akan sangat sulit dan akan terpolarisasi ke dalam berbagai parpol dalam dalam pilbup, pilgub pileg, dan Pilpres, Maka hal tersebut kemungkinan besar membuka peluang perpecahan dalam jajaran PNS itu sendiri dan akan menggangu aktifitas dan garis komando di birokrat. Padahal secara organisatoris PNS diwajibkan menumbuhkembangkan kesatuan korps yang bulat sesuai pasal 14 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 dijelaskan bahwa PNS berkewajiban memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian PNS akan bersikap netral, maka diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemilihan umum yang jujur dan adil. Selain itu dapat mencegah praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang tumbuh subur di masa Orde Baru dan lebih subur lagi dimasa Reformasi sekarang ini.
Adapun salah satu kewajiban PNS yang tercantum dalam pasal 3 UU no 53 tahun 2010 poin 7 yaitu, mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Maka apabila seorang PNS terlibat atau mendukung salah satu parpol politik maka akan cenderung menguntungkan partai politik tertentu, tetapi pada kenyataannya sulit dihindari seorang PNS netral dalam sebuah pemilu apa penyebabnya?.
Menurut pengamatan penulis yang menjadi sebab adalah; 1. Belum fahamnya seluruh PNS tentang netralitas PNS, karena penulis yakin hanya beberapa prosen PNS yang mau membaca undang-undang tentang kepegawaian dan undang-undang tentang disiplin pegawai atau aturan lain yang perlu diketahui sehingga mereka faham dan mengerti akan kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil.
2. Adanya target-target tertentu dari seorang PNS baik yang sudah memilik jabatan atau belum, apakah itu eselon IV setara dengan kepala seksie dan kepala Unit Pelayan Teknis Dinas, atau Eselon III setara Camat dan Kabid, atau Eselon II Setara dengan Kepala Dinas untuk meraih jabatan yang lebih tinggi atau promosi jabatan pasca pemilihan anggota legislatif atau Pilkada.
3. Karena tidak menutup kemungkinan ada indikasi kepala daerah memberikan intruksi terselubung untuk mengamankan partai-partai tertentu agar kembali menang dalam pemilhan umum untuk memperkuat kedudukan politisnya.
4. Kurang tegasnya Panitia Pengawas Pemilu dalam mengawal tahapan pemilu, disebabkan oleh kerikuhan dan ketidakberdayaan panwaslu dalam menindak dengan tegas pelanggaran pemilu apalagi terhadap partai-partai yang berkuasa, karena keterbatasan personil yang minim dibandingkan dengan garapan kerja yang luas.
Penulis yakin niat dan harapan masih ada selama demokrasi yang kita jalankan ini benar-benar bukan hanya sekedar alat legitimasi saja tetapi alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat karena demokrasi sejatinya adalah demos = rakyat dan cratos = pemerintahan, artinya demokrasi adalah pemerintahan rakyat, maka rakyat harus berdaulat dan menjadi subyek dalam menentukan kemana arah kebijakan dan kebajikan negara ini akan di bawa.
Yang lebih utama bagi kita bangsa Indonesia adalah sukseskan pemilihan pilbup Pilwalkot dan Pilgub serentak tahun 2020, tidak apatis, sinis dan anarkis. Bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun maka tunaikan pilihannya dengan arif dan bijaksana, pilihlah calon anggota legisltaif yang kredible, bisa dan mau bekerja untuk rakyat serta peduli kepada rakyatnya golongan putih (Golput) bukan solusi tetapi itu hanya penafsiran pribadi yang sifatnya hanya suudzon saja terhadap wakil-wakil rakyat, kita berdoa semoga wakil rakyat yang akan kita pilih adalah pilihan rakyat dan pilihan Allah SWT, sehingga ada rasa tanggung jawab dan rasa takut bila berbuat maksiat dan khianat terhadap rakyat yang telah memberikan kepercayaanya kepada penyelenggara pemilu dari mulai KPPS, PPS, PPK , KPU Kab/Kota, KPU Propinsi dan Pusat Juga Panwaslu dan Bawaslu, dapat bekerja dengan professional dan netral.
PNS adalah milik rakyat, PNS milik semua Parpol tapi PNS memiliki pilihan maka kita kembalikan saja kepada azas pemilu yang Langsung, Umum, Bebas , Rahasia Jujur dan Adil. PNS hanya bisa mendukung dengan do’a dan menunaikan hak politiknya melalui pilihan dengan suara sunyi dibalik bilik suara. Hanya Tuhan Yang Maha Tahu segalanya. Semoga. (*).












