JURNALSUKABUMI.COM – Dengan tegas, Dede Daniel Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kamis(24/06/2020) mengingatkan sekolah jangan melakukan pungutan apapun termasuk mengaitkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan pengadaan seragam dan LKS bagi siswa.
“Sekolah mesti melangkah sesuai dengan peraturan yang tertuang di keputusan Bupati Sukabumi Nomor 421/kep.444/disdik/2020 soal PPDB,” ungkap Dede Daniel, kepada jurnalsukabumi.com.
Keputusan Bupati Sukabumi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada lingkung SMP tahun ini, sangatlah jelas mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhis yang mesti dijalankan.
“Mulai urusan pendaftaran cara penerapan kriteria zonasi atau prestasi hingga soal ruangan belajarpun tertuang di kepbup tadi,” papar Kepala Bidang SMP.
Secara detail, Dede menyebut soal larangan sekolah saat pelaksanaan PPDB sesuai keputusan Bupati Sukabumi tahun ini.
“Yakni larangan ini tertera jelas di kepbup tadi yakni, dalam pelaksanaan PPDB sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran. Dilarang mengaitkan PPDB dengan pembelian seragam dan sejenisnya, buku atau LKS,” pukasnya
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












