ASN dan Dewan Maju di Pilbup Sukabumi, Kapan Harus Mundur?

Senin, 22 Juni 2020 - 21:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi sejumlah kandidat mulai bermunculan, baik dari kalangan, politisi, pengusaha, birokrat dan wakil rakyat. Namun untuk dua kalangan yang akan maju di Pilkada 2020 nanti yakni Aparatur Sipil Negara atau birokrat dan Anggota DPRD atau wakil rakyat harus mengikuti aturan main sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Dalam aturan No IX dijelaskan mekanisme pengunduran diri Anggota DPRD dan ASN yang mencalonkan diri, bagi DPRD dan ASN yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri sejak ditetapkannya menjadi pasangan calon,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto, kepada jurnalsukabumi.com.

Didalam aturan tersebut di jelasakan, surat pernyataan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali dan digunakan sebagai syarat pencalonan serta dilampirkan saat pendaftaran sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf r Asal 42 ayat 1 hirup C PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

“Jadi ASN dinyatakan mengundurkan diri sejak ditetapkan pasangan calon oleh KPU. Namun untuk pendaftaran harus dilampirkan pengunduran diri tersebut sebagai syarat pendaftaran,” katanya

SE Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut merupakan upaya preventif agar kepala daerah sebagai petahana yang maju kembali saat pilkada tidak menyalahgunakan wewenangnya.

“Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dengan demikian, SE tersebut harus dipedomani oleh para kepala daerah, terutama yang akan maju kembali pada Pilkada 2020.

Surat tersebut memuat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat petahana yang mencalonkan diri kembali saat pilkada. Larangan ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan itu antara lain melarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Kemudian, ada larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai tanggal penetapan pasangan calon terpilih,” tandasnya.

Ditambahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menjelaskan, terkait kapan harus mengundurkan diri dari jabatan Pegawan Negeri Sipil (PNS). Diatur dalam PKPU mengatur bahwa jika berstatus ASN dan Anggota DPRD harus melampirkan pengunduran diri dan ditetapkan mengundurkan sejak ditetapkannya pasangan calon.

“Didalam PKPU No 1 Tahun 2020 Pasal 4 menjelaskan yaitu, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon,” tegas Ferry.

Ditambahkan lagi, ada isi pasal 4 yang menjelaskan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon.

“Selain itu, untuk berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon,” pungkasnya.

Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Colt Mini Hangus Terbakar di Parungkuda, Temuan Jeriken Jadi Perhatian Petugas
Nah Lho! Satpol PP Sidak Pedagang Oleh-oleh di Pamuruyan dan Temukan Pelanggaran Ini
Dua Guru Sukabumi Raih Prestasi di Korea Selatan, Lahirkan Inovasi Smart Hanjeli
Hergun Bersama Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat Sukabumi
BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:54 WIB

Colt Mini Hangus Terbakar di Parungkuda, Temuan Jeriken Jadi Perhatian Petugas

Senin, 2 November 2026 - 14:47 WIB

Dua Guru Sukabumi Raih Prestasi di Korea Selatan, Lahirkan Inovasi Smart Hanjeli

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Hergun Bersama Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat Sukabumi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?

Berita Terbaru