JURNALSUKABUMI.COM – Hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) II dalam pembahasan dan evaluasi terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019 diperpanjang sampai tanggal 5 Juni 2020 mendatang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Zen Nurahray mengatakan, alasan perpanjangan waktu pembahasan tersebut, dikarenakan ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memberikan laporan secara transaparan dan akuntabel.
“Terpaksa LKPJ ini diundur karena ada beberapa laporan OPD yang kurang akuntabel,” ujarnya.
Pansus II meminta kepada pemerintah daerah bahwa laporan yang dituangkan di dalam LKPJ ini merupakan laporan yang menggambarkan keberhasilan atau kegagalan yang tertuang di dalam dokumen Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD).
“Laporan kepala daerah diluar dari laporan yang tertuang di dalam dokumen APBD yang sah akan kami tolak dan dipertanyakan. Bahkan, terus akan kami soroti,” tegasnya.
Masih kata Zen, karena hal yang paling penting dalam pembahasan LKPJ ini adalah pertanyaan sejauh mana APBD berjalan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong terjadinya pemerataan dan dan lebih dapat menjamin keadilan. Kemudian sejauh mana akuntabilitas publik yang ada pada LKPJ ini.
“Dari aspek hukum kami ingin mempertanyakan jaminan adanya kepatuhan terhadap aturan yang diisyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik dengan prinsip penggunaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” bebernya.
Tidak sampai disana, Pansus II akan melakukan tahapan pembahasan LKPJ sesuai dengan aturan pasal 22 peraturan pemerintah yaitu membahas secara internal dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
Setelah itu, disampaikan kepada pemerintah daerah berupa saran dan rekomendasi pada rapat paripurna istimewa nanti untuk dijadikan sebagai pegangan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih profesional, taat aturan dan mengedapankan prinsip demokrasi.
“Pansus II akan menjadwalkan untuk uji petik lapangan agar penilaian lebih objektif dan kami juga akan memanggil beberapa OPD yang dianggap belum akurat atas laporan yang dibuatnya,” pungkasnya.
Repoter: Hendi II Redaktur: Ujang Herlan












