Surati Jokowi, Begini Usulan Muraz Soal Iuran BPJS Kesehatan Agar Tak Bebani Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2020 menuai protes dari banyak pihak. Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Muraz, sempat mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait usulan skema anggaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar tak membebani rakyat.

Mantan Walikota Sukabumi ini mengatakan, surat tersebut disampaikan pada Desember 2019 lalu. Selain disampaikan ke Jokowi, surat juga dikirim ke lembaga terkait. Salah satunya Kementerian Kesehatan.

“Sebetulnya untuk mengurus kesehatan masyarakat, tidak perlu dibentuk badan atau lembaga lagi. Cukup optimalkan Kemenkes dan lembaga di daerah,” ujar Muraz dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Kamis malam (17/05/2020).

Muraz juga menyampaikan usulan skema penyelenggaraan jaminan kesehatan ‘murah meriah’. Bagaimana tidak, dalam usulannya, Muraz menegaskan pemerintah dapat memenuhi kewajiban pelayanan kesehatan untuk seluruh warga dengan nilai iuran hanya Rp 25 ribu per orang setiap bulan.

Itung-itungan pola iuran jaminan kesehatan ini diadopsi dari pengalaman Muraz saat menjabat Walikota Sukabumi. Saat itu Ia membangun rumah sakit tipe D dengan status pelayanan kelas 3 secara keseluruhan. Warga Kota Sukabumi bisa berobat gratis, hanya dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga.

“Ternyata biaya yang diperlukan saat itu hanya Rp 100.000 dikali jumlah warga per tahun,” tutur Muraz.

Jika diterapkan secara nasional dengan itungan kasar jumlah penduduk sebanyak 250 juta jiwa, maka anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 25 triliun per tahun. Nilai tersebut kemudian ditambah anggaran tahunan untuk rujukan ke tingkat provinsi dan nasional, masing-masing senilai Rp 25 triliun.

“Jadi total dana yang diperlukan per tahun itu Rp 75 triliun. Kalau dibagi jumlah penduduk sebanyak 250 juta, kemudian dibagi lagi 12 bulan, nilai iuran per orang setiap bulannya hanya Rp 25 ribu,” tutur Muraz.

Dengan pola ini, tambah Muraz, Pemerintah dapat menyediakan pelayanan kesehatan untuk seluruh warga. Meskipun pelayanan yang dimaksud hanya kelas 3.

“Kalau mau, silahkan BPJS mengelola kelas 1 dan 2 dengan iuran sesuai ketentuan asuransi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres No. 64 Tahun 2020 Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020 nanti.

Reporter : Riki Rahardian | Redaktur: FK Robby

Berita Terkait

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Warga Waluran, Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Utama
Warga Sampaikan Berbagai Usulan, Teddy Setiadi Siap Kawal hingga Masuk Program Pembangunan
Jemput Aspirasi Warga, 49 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Geber Reses Ke-2 di 147 Titik
PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan
Ketua DPRD: Pancasila Harus Hidup dalam Kebijakan dan Kehidupan Masyarakat
Hari Lahir Pancasila, Hergun: Bumikan Nilai Ideologi di Kehidupan Nyata
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:41 WIB

DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Warga Waluran, Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Utama

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:30 WIB

Warga Sampaikan Berbagai Usulan, Teddy Setiadi Siap Kawal hingga Masuk Program Pembangunan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:56 WIB

Jemput Aspirasi Warga, 49 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Geber Reses Ke-2 di 147 Titik

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:49 WIB

PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru