JURNALSUKABUMI.COM – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2020 menuai protes dari banyak pihak. Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Muraz, sempat mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait usulan skema anggaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar tak membebani rakyat.
Mantan Walikota Sukabumi ini mengatakan, surat tersebut disampaikan pada Desember 2019 lalu. Selain disampaikan ke Jokowi, surat juga dikirim ke lembaga terkait. Salah satunya Kementerian Kesehatan.
“Sebetulnya untuk mengurus kesehatan masyarakat, tidak perlu dibentuk badan atau lembaga lagi. Cukup optimalkan Kemenkes dan lembaga di daerah,” ujar Muraz dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Kamis malam (17/05/2020).
Muraz juga menyampaikan usulan skema penyelenggaraan jaminan kesehatan ‘murah meriah’. Bagaimana tidak, dalam usulannya, Muraz menegaskan pemerintah dapat memenuhi kewajiban pelayanan kesehatan untuk seluruh warga dengan nilai iuran hanya Rp 25 ribu per orang setiap bulan.
Itung-itungan pola iuran jaminan kesehatan ini diadopsi dari pengalaman Muraz saat menjabat Walikota Sukabumi. Saat itu Ia membangun rumah sakit tipe D dengan status pelayanan kelas 3 secara keseluruhan. Warga Kota Sukabumi bisa berobat gratis, hanya dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga.
“Ternyata biaya yang diperlukan saat itu hanya Rp 100.000 dikali jumlah warga per tahun,” tutur Muraz.
Jika diterapkan secara nasional dengan itungan kasar jumlah penduduk sebanyak 250 juta jiwa, maka anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 25 triliun per tahun. Nilai tersebut kemudian ditambah anggaran tahunan untuk rujukan ke tingkat provinsi dan nasional, masing-masing senilai Rp 25 triliun.
“Jadi total dana yang diperlukan per tahun itu Rp 75 triliun. Kalau dibagi jumlah penduduk sebanyak 250 juta, kemudian dibagi lagi 12 bulan, nilai iuran per orang setiap bulannya hanya Rp 25 ribu,” tutur Muraz.
Dengan pola ini, tambah Muraz, Pemerintah dapat menyediakan pelayanan kesehatan untuk seluruh warga. Meskipun pelayanan yang dimaksud hanya kelas 3.
“Kalau mau, silahkan BPJS mengelola kelas 1 dan 2 dengan iuran sesuai ketentuan asuransi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres No. 64 Tahun 2020 Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020 nanti.
Reporter : Riki Rahardian | Redaktur: FK Robby












