JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan buruh PT Younghyun Star (YHS) di Kecamatan Cibadak, lakukan Unjuk Rasa (Unras), sebagai bentuk protes terkait dengan kebijakan perusahaan yang akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR), dua kali pembayaran. Jum’at (15/5/20)
“Jadi pihak perusahaan akan membayar THR itu dua kali pembayaran. Pertama (50%) tanggal 18 Mei dan 50% lagi Tanggal 27 Juli.” ujar salah satu buruh, UG kepada jurnalsukabumi.com,
Di sela – sela aksi, UG menuturkan. Aksi ini sebagai bentuk protes terkait dengan hal tersebut dan menyampaikan keinginan seluruh buruh
“Semua karyawan menginginkan THR dibayar 100% dan tidak mau dicicil” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan kedua belah pihak. Antara, perusahaan dan pihak karyawan diwakili oleh organisasi buruh yang tergabung dalam wadah Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F Hukatan-KSBSI) Kabupaten Sukabumi melakukan perundingan atas tuntutan buruh. Slain itu juga dihadiri oleh Aparat Kepolisian Resort Sukabumi, Polsek Cibadak dan Muspika Cibadak.
Reporter: Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi






