Heri Gunawan: Di Tengah Covid-19 BPJS Naik Sangat Tidak Tepat

Kamis, 14 Mei 2020 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Di tengah konsentrasi bangsa Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19, Pemerintah menaikkan Iuran BPJS secara berjenjang yakni 2020 dan 2021. Kenaikan Iuran BPJS jilid II ini diatur dalam Perpres No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menuai tanggapan dan sorotan dari Anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan yang menilai sangat tidak tepat. Pasalnya kenaikan iuran BPJS di tengah Pandemi Covid-19 sangat tidak tepat. Karena sekarang ekonomi sedang terpuruk. Menurut BPS, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2020 hanya mencapai 2,97%. Itu artinya, rakyat mengalami penurunan ekonomi yang sangat drastis.

“Juga kenaikan iuran BPJS juga tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang sedang menggenjot stimulus perekonomian nasional. Di satu sisi Pemerintah mengguyur dengan berbagai program seperti restrukturisasi kredit, insentif perpajakan dan bantuan sosial. Namun di sisi lain tetap menaikkan pungutan yang memberatkan rakyat. Ini ibaratnya masuk kantong kanan keluar kantong kiri,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut legislator besutan partai Prabowo ini, pemerintah belum melaksanakan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung (MA) saat membatalkan Perpres 75/2019.

“Harusnya pemerintah mempertimbangkan terlebih dahulu, apa yang bisa dibatalkan MA itu sendiri,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Beleid diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada Rabu (6/5/2020). Pepres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan adanya “bantuan” iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) oleh pemerintah. Peserta segmen PBPU dan BP disebut sebagai peserta mandiri.

Iuran BPJS yang akan naik pada 1 Juli 2020 yaitu, Pertama, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp 25.500 sedangkan Pemerintah pusat menambahkan “bantuan” iuran Rp 16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp. 42.000. Kedua, peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp. 100.000, dari saat ini sebesar Rp. 51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp. 150.000, dari saat ini Rp. 80.000. Adapun, peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah besaran iurannya sebesar Rp. 25.500.

Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp. 42.000.

Sebelum kenaikan Jilid II ini, pemerintah sempat menaikkan besaran iuran peserta mandiri pada 1 Januari 2020 berdasarkan Perpres No. 75 Tahun 2019. Namun, pada Maret 2020 Perpres tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan Perpres No. 75/2019 adalah :

Pertama ketidakseriusan Kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi antara satu dengan yang lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ini, kedua ketidakjelasan eksistensi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, karena hingga saat ini pun boleh jadi masyarakat belum mengetahui institusi apa itu, ketiga adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS, keempat mandulnya Satuan Pengawas Internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Lebih lanjut Mahkamah Agung menegaskan bahwa kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2. Kesalahan dan kecurangan (fraud) pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS tersebut haruslah dicarikan jalan keluar yang baik dan bijaksana dengan memperbaiki kesalahan dan kecurangan yang telah terjadi tanpa harus membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan.

Pembiaran terhadap Kesalahan dan kecurangan (fraud) yang terjadi justru pada akhirnya akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama berupa kehendak politik (political will) dari Presiden beserta jajarannya selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan niat baik (good will) dari masyarakat dan penyelenggara program jaminan sosial. Yaitu untuk bersama-sama memperbaiki akar persoalan yang ada, membenahi sistem sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan program jaminan kesehatan yang sedang berjalan. Agar tujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dapat terwujud.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kenaikan Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No. 75 Tahun 2019 secara sosiologis adalah bertentangan dengan kehendak masyarakat. Dan dengan dibatalkannya Pasal 34 Perpres 75/2019, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Deposito di BPR Sukabumi Terjamin Aman dan Bunga Lebih Menguntungkan
DPRD Mulai Bedah Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Aturan Ketenagakerjaan
BPR Sukabumi Resmi Naik Kelas Jadi Perseroda, Kini Fokus Gerakkan Ekonomi Warga
IPDN Gandeng Hergun Siapkan UMKM Tembus Pasar Digital di Sukabumi
Sampah Jadi Bahan Bakar! Wamenko: Hasil Pengolahan RDF Berpotensi Penuhi Kebutuhan Pabrik Semen
BPR Sukabumi Ingatkan Bahaya Bank Emok, Pinjaman Cepat Bisa Berujung Tercekik
Tabungan Tahara dan Siwajar Makin Diminati, BPR Sukabumi Catat Pertumbuhan Positif
Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Deposito di BPR Sukabumi Terjamin Aman dan Bunga Lebih Menguntungkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:04 WIB

DPRD Mulai Bedah Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Aturan Ketenagakerjaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:09 WIB

BPR Sukabumi Resmi Naik Kelas Jadi Perseroda, Kini Fokus Gerakkan Ekonomi Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:07 WIB

IPDN Gandeng Hergun Siapkan UMKM Tembus Pasar Digital di Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:18 WIB

Sampah Jadi Bahan Bakar! Wamenko: Hasil Pengolahan RDF Berpotensi Penuhi Kebutuhan Pabrik Semen

Berita Terbaru

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam