PSBB di Sukabumi, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

Sabtu, 2 Mei 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tidak lama lagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di beberapa wilayah. Rencana itu akan mulai ditetapkan pada Rabu 6 Mei 2020 mendatang, serentak bersama dengan Kota dan Kabupaten yang berada di provinsi Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun, akan ada beberapa peraturan dari pemerintah pada saat pelaksanaan PSBB. Salah satunya dengan membatasi setiap pergerakan masyarakat di zona PSBB itu sendiri seperti, ojek online yang tidak di perbolehkan mengangkut atau membawa penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan, Lukman Sudrajat mengatakan kendaraan yang masuk ke area PSBB dibatasi. Seperti halnya ojek online dilarang membawa penumpang. Selain itu, angkutan umum hanya diperbolehkan membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas angkutan.

“Motor pribadi bisa berboncengan dengan catatan harus satu alamat kartu identitas,” ujarnya.

Lanjut dia, dalam PSBB tersebut akan terdapat tiga ring lokasi penyekatan kendaran mobil maupun motor yang tersebear di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Ring tiga di perbatasan Benda, Sukalarang, dan Jubleg. Ring dua daerah perbatasan kota kabupaten seperti di Gunungguruh, Cisaat, Cicantayan, Kadudampit, Kebonpedes, Sukaraja,dan Sukabumi. Ring satu pusat kota seperti di perkotaan Cibadak dan Palabuhanratu,” jelasnya.

Selain itu, terkait chek poin tersebar di 10 lokasi. Pertama yang berbarengan dengan Polres Sukabumi di lima lokasi. Dua lokasi yang berbarengan dengan Polres Sukabumi Kota, dan tiga di perbatasan Kota/Kabupaten.

“PSBB yang belum memiliki chek poin akan dilakukan check poin mobile,” pungkasnya.

Sementara itu menurut Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan, dalam PSBB itu sudah ada 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan di tetapkan salahsatunya. meliputi Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu, dan Palabuhanratu.

“12 Kecamatan ini untuk membantu wilayah di perbatasan seperti Kota Sukabumi dalam mengeliminasi sebaran covid 19,” Ujarnya, usai rapat pembahasan persiapan PSBB, Sabtu (02/05/2020).

Lanjut nya, penentuan 12 Kecamatan yang akan melaksanakan PSBB berdasarkan berbagai faktor. Seperti halnya daerah yang berbatasan dengan Kota atau Kabupaten lain, jumlah penduduknya tinggi, dan kasus positifnya tinggi.

“Contoh Cidahu, di sana tidak ada perbatasan, tapi terdapat kasus positifnya,” tandasnya.

Reporter: Riki Rahardian

Redaktur: Yoga

Berita Terkait

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Berita Terbaru