JURNALSUKABUMI.COM – Tidak lama lagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di beberapa wilayah. Rencana itu akan mulai ditetapkan pada Rabu 6 Mei 2020 mendatang, serentak bersama dengan Kota dan Kabupaten yang berada di provinsi Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, akan ada beberapa peraturan dari pemerintah pada saat pelaksanaan PSBB. Salah satunya dengan membatasi setiap pergerakan masyarakat di zona PSBB itu sendiri seperti, ojek online yang tidak di perbolehkan mengangkut atau membawa penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan, Lukman Sudrajat mengatakan kendaraan yang masuk ke area PSBB dibatasi. Seperti halnya ojek online dilarang membawa penumpang. Selain itu, angkutan umum hanya diperbolehkan membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas angkutan.
“Motor pribadi bisa berboncengan dengan catatan harus satu alamat kartu identitas,” ujarnya.
Lanjut dia, dalam PSBB tersebut akan terdapat tiga ring lokasi penyekatan kendaran mobil maupun motor yang tersebear di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Ring tiga di perbatasan Benda, Sukalarang, dan Jubleg. Ring dua daerah perbatasan kota kabupaten seperti di Gunungguruh, Cisaat, Cicantayan, Kadudampit, Kebonpedes, Sukaraja,dan Sukabumi. Ring satu pusat kota seperti di perkotaan Cibadak dan Palabuhanratu,” jelasnya.
Selain itu, terkait chek poin tersebar di 10 lokasi. Pertama yang berbarengan dengan Polres Sukabumi di lima lokasi. Dua lokasi yang berbarengan dengan Polres Sukabumi Kota, dan tiga di perbatasan Kota/Kabupaten.
“PSBB yang belum memiliki chek poin akan dilakukan check poin mobile,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan, dalam PSBB itu sudah ada 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan di tetapkan salahsatunya. meliputi Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu, dan Palabuhanratu.
“12 Kecamatan ini untuk membantu wilayah di perbatasan seperti Kota Sukabumi dalam mengeliminasi sebaran covid 19,” Ujarnya, usai rapat pembahasan persiapan PSBB, Sabtu (02/05/2020).
Lanjut nya, penentuan 12 Kecamatan yang akan melaksanakan PSBB berdasarkan berbagai faktor. Seperti halnya daerah yang berbatasan dengan Kota atau Kabupaten lain, jumlah penduduknya tinggi, dan kasus positifnya tinggi.
“Contoh Cidahu, di sana tidak ada perbatasan, tapi terdapat kasus positifnya,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: Yoga












