Sah! PSBB di Kota Sukabumi Mulai Rabu Mendatang

Rabu, 29 April 2020 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sukabumi akan resmi diberlakukan pada hari Rabu 6 Mei Mendatang. Hal itu diungkapkan Wali Kota Sukabumi usai melakukan video conference bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Balaikota Sukabumi pada Rabu (29/04/20).

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, penetapan tersebut hasil kesepakatan bersama antara unsur Pemerintah Kota Sukabumi (Pemkot) beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang hasilnya, penerapan PSBB tingkat Kota Sukabumi akan mulai diberlakukan pada hari Rabu mendatang.

“Terkait PSBB barusan saya beserta unsur Forkofimda Kota Sukabumi sudah melakukan Video Conference bersama Gubernur Jawa Barat Pak Ridwan Kamil. Hasil kesepakatan bersama bahwa mulai Rabu depan pelaksanaan PSBB se-Jawa Barat dimulai,” ujar Fahmi kepada awak media.

Lanjut dia, untuk mekanisme dan persiapan peraturan PSBB sendiri pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, PSBB tersebut akan di berlakukan di seluruh Kota se Jawa Barat.

“Untuk Juklak dan Juknisnya kita masih menunggu arahan dari Jawa Barat, karena pak Gubernur tadi menyampaikan dalam waktu dekat ini akan menyampaikan,” imbuhnya.

Seperti diketahui saat ini total Pasien yang terkomfirmasi positif Corona di Kota Sukabumi totalnya mencapai 35 orang, dan menyebar hampir menyeluruh di beberapa kecamatan yang berada di Kota Sukabumi, dari mulai Balita, Siswa hingga tenaga kesehatan saat ini sudah menambah daftar panjang kasus pasien yang terpapar penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Sukabumi

“Untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus covid -19 pun, saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan wajib penggunaan masker bagi yang masuk ke wilayah Kota Sukabumi, peraturan tersebut akan mulai di berlakukan pada Jumat 1 Mei 2020 mendatang,” pungkasnya.

Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru