JURNALSUKABUMI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sukabumi akan resmi diberlakukan pada hari Rabu 6 Mei Mendatang. Hal itu diungkapkan Wali Kota Sukabumi usai melakukan video conference bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Balaikota Sukabumi pada Rabu (29/04/20).
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, penetapan tersebut hasil kesepakatan bersama antara unsur Pemerintah Kota Sukabumi (Pemkot) beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang hasilnya, penerapan PSBB tingkat Kota Sukabumi akan mulai diberlakukan pada hari Rabu mendatang.
“Terkait PSBB barusan saya beserta unsur Forkofimda Kota Sukabumi sudah melakukan Video Conference bersama Gubernur Jawa Barat Pak Ridwan Kamil. Hasil kesepakatan bersama bahwa mulai Rabu depan pelaksanaan PSBB se-Jawa Barat dimulai,” ujar Fahmi kepada awak media.
Lanjut dia, untuk mekanisme dan persiapan peraturan PSBB sendiri pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, PSBB tersebut akan di berlakukan di seluruh Kota se Jawa Barat.
“Untuk Juklak dan Juknisnya kita masih menunggu arahan dari Jawa Barat, karena pak Gubernur tadi menyampaikan dalam waktu dekat ini akan menyampaikan,” imbuhnya.
Seperti diketahui saat ini total Pasien yang terkomfirmasi positif Corona di Kota Sukabumi totalnya mencapai 35 orang, dan menyebar hampir menyeluruh di beberapa kecamatan yang berada di Kota Sukabumi, dari mulai Balita, Siswa hingga tenaga kesehatan saat ini sudah menambah daftar panjang kasus pasien yang terpapar penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Sukabumi
“Untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus covid -19 pun, saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan wajib penggunaan masker bagi yang masuk ke wilayah Kota Sukabumi, peraturan tersebut akan mulai di berlakukan pada Jumat 1 Mei 2020 mendatang,” pungkasnya.
Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi












