JURNALSUKABUM.COM – Bejat, kelakuan ayah tiri mencabuli anaknya yang masih duduk di bangku SMP inisial Melati di Parungkuda. Pelaku Inisial UDE (45) menggagahi anaknya hingga diamankan Polsek Parungkuda.
“Benar kami mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, saat ini sudah kami amankan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Parungkuda Bripka Budiarto, kepada jurnalsukabumi.com, Senin (27/04/2020) malam.
Menurut Budi, laporan pelaku atas dasar laporan pihak keluarga yang mendatangi Polsek Parungkuda dan melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya pelaku kuat dugaan melakukan pencabulan,” katanya
Penangkapan pelaku atas dasar pengamanan dan dikhawatirkan melarikan diri.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU 35/201.
“Pelaku dijerat hukum ancaman penjara dari lima tahun hingga 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi












