JURNALSUKABUMI.COM – Salah seorang Pemandu Lagu (PL) RA (22) berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 meninggal dunia di Kabupaten Banjarnegara. RA yang tercatat sebagai warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi rencana akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Citamiang, Kota Sukabumi
Informasi yang dihimpun Jurnalsukabumi.com, perempuan tersebut, diketahui meninggal dunia di RSUD Hj Anna Lasmanah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Saat dikomfirmasi, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi, RA meninggal pada Rabu siang (22/04/20).
“Ya betul saya sedang menuju lokasi Pemakaman,” ujarnya.
Rencananya lanjut Wahyu, Jenazah RA dimakamkan di TPU Taman Rohmat, Kecamatan Citamiang. Proses pemakaman dilakukan menggunakan SOP protokol pemakaman jenazah Covid-19.
“Ya petugas pemakaman dari DLH Kota Sukabumi,” imbuhnya
Diketahui, Seorang perempuan pemandu lagu berinisial RA (22) yang berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) virus Coronaatau COVID-19 meninggal dunia di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara hari ini. RA merupakan warga Desa Lembursitu Kota Sukabumi, Jawa Barat. Saat dibawa ke rumah sakit sepulang dari tempat karaoke, RA dalam kondisi tidak sadar,muntah-muntah dan sesak napas.
RA diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di beberapa karaoke di Banjarnegara. Wanita itu tinggal di indekos di Kelurahan Sumampir, Banjarnegara, sebelum menjalani perawatan medis hingga meninggal dunia, RA sempat kedatangan tamu dari luar kota dua hari lalu.
Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi






