Lembaga Keuangan Menjerit, OJK Masih Tega Tarik Pungutan?

Jumat, 17 April 2020 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Heri Gunawan
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra

Pandemi Covid-19 sudah berimbas ke sektor ekonomi, terutama industri keuangan. Presiden Jokowi pada pidato 24 Maret 2020 menjanjikan relaksasi kredit berupa penundaan cicilan hingga keringanan bunga selama 1 tahun bagi tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM.

Setelah ditelisik, bisa dibilang bahwa OJK sebagai pembuat skenario program relaksasi atau restrukturisasi kredit yang wajib dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan non perbankan kepada para debiturnya.

Inisiatif baik OJK, berdasarkan fakta di lapangan tak seindah yang dibisikan OJK kepada Presiden. Banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam mengimplementasikan perintah POJK No. 11/2020.

Kendala pertama, para debitur hanya mengetahui pidato Presiden Jokowi tentang pemberian penundaan cicilan selama 1 tahun namun tidak tahu isi POJK. Akibatnya, pengajuan restrukturisasi kredit oleh para debitur kepada industri keuangan tak semulus yang dibayangkan. Di sini terlihat bahwa OJK kurang menyosialisasikan aturan yang dibuatnya.

Kendala kedua, sebagaimana yang disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bahwa untuk menjalankan restrukturisasi kredit yang diajukan debitur, perusahaan pembiayaan juga membutuhkan restrukturisasi dari pihak perbankan maupun dari para pemegang surat berharga sebagai sumber dana utama mereka.

Kasarnya, kalau perusahaan pembiayaan memberikan relaksasi 10 ke nasabah, harusnya perusahaan pembiayaan juga diberi relaksasi 10 juga oleh perbankan sebagai sumber dana-nya (mirroring). Ini yang luput diatur oleh POJK. Jadinya jalan sendiri-sendiri

Kendala ketiga, ini yang terpenting, OJK hanya memerintahkan kepada lembaga keuangan untuk melakulan restrukturisasi atas pinjaman para debiturnya. Namun di sisi lain OJK tidak memberi keringanan pungutan yang selama ini ditarik oleh OJK dari lembaga keuangan.
Pungutan OJK terhadap lembaga keuangan cukup besar nilainya yaitu 0,045 persen dari total aset yang dimiliki oleh lembaga keuangan. Pada 2019 total pungutan yang berhasil dikumpulkan OJK mencapai Rp5,99 triliun. Bahkan pada 2020 target pungutan mencapai Rp6,06 triliun.

Kalau mau adil, semestinya OJK tidak hanya bisa mewajibkan industri lembaga keuangan untuk melakukan restrukturisasi kepada para debitur, tetapi OJK juga harus berani melakukan moratorium pungutannya selama pandemi Covid-19 ini terjadi. Semua di relaksasi, bagaimana dengan iuran industri ke OJK?

Sebagai pembuat skenario kebijakan countercyclical dalam menghadapi dampak pandemi covid-19, OJK seharusnya mengetahui bahwa tidak hanya tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM yang terdampak covid-19, perusahaan pembiayaan juga merasakan pukulan berat.

Maka, OJK sudah seharusnya bertanggungjawab dengan menyiapkan skenario dari hulu hingga hilir, termasuk menyiapkan solusi atas permasalahan yang dihadapi perusahaan pembiayaan. OJK harus merelaksasi pungutan bagi industri keuangan yang melaksanakan restrukturisasi sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK.

Data terakhir menunjukkan, hampir semua perusahaan pembiayaan telah melaksanakan program restrukturisasi kepada para debiturnya. Misalnya, BRI sudah merestrukturisasi pinjaman senilai Rp14,9 triliun yang diajukan oleh 134.000 pelaku UMKM. Bank BTN sudah merestrukturisasi pinjaman senilai Rp. 2,7 triliun milik 17.000 debiturnya.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melaporkan bahwa hingga 13 April 2020, anggota asosiasi sudah menyetujui restrukturisasi terhadap 65.363 debitur (24,9%) dari 262.138 debitur yang mengajukan restrukturisasi.

APPI juga menyatakam besarnya pengajuan restrukturisasi oleh para debitur mengakibatkan potensi kerugian yang ditanggung perusahaan pembiayaan mencapai Rp 24 triliun yang terdiri dari beban keuangan karena larangan mengeksekusi kendaraan jaminan mencapai Rp19 triliun dan beban bunga karena relaksasi penundaan cicilan hingga 3 bulan mencapai Rp5,2 triliun.

Di sinilah dituntut pertanggungjawaban OJK. Setidaknya OJK bisa mengurangi beban yang ditanggung oleh lembaga keuangan dengan membebaskanya dari kewajiban membayar berbagai pungutan untuk menghidupi OJK.

Berita Terkait

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian
Lingkaran Setan di Kawasan Industri: Saat ATM Buruh Berpindah ke “Koperasi” Darah
Idul Fitri dan Wajah Baru Keadilan Pidana
Sajadah Literasi di Ujung Senja: Menjemput “Mubarakah” di Tengah Riuh Dunia
Pers Sehat, Investasi Kuat: Menjaga Nadi Ekonomi Kabupaten Sukabumi di HPN 2026
Air PDAM untuk Investasi Kesehatan dan Kualitas Hidup Keluarga
Menakar Relevansi ASN BerAKHLAK: Menuju Birokrasi Berkelas Dunia
Prof Abdul Latif: Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:43 WIB

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:44 WIB

Lingkaran Setan di Kawasan Industri: Saat ATM Buruh Berpindah ke “Koperasi” Darah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:33 WIB

Idul Fitri dan Wajah Baru Keadilan Pidana

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:51 WIB

Sajadah Literasi di Ujung Senja: Menjemput “Mubarakah” di Tengah Riuh Dunia

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:33 WIB

Pers Sehat, Investasi Kuat: Menjaga Nadi Ekonomi Kabupaten Sukabumi di HPN 2026

Berita Terbaru

PERISTIWA

Di Balik Ramainya Konser, PAD Stadion Surya Kencana Masih Rendah

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:10 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777